Menanti Obligasi Daerah untuk Perkuat Pembangunan dan Pasar Modal
Oleh Wawan Hendrayana,
Vice President Infovesta
INVESTORTRUST.ID - Neraca defisit yang kini dijalankan oleh pemerintah Indonesia mendorong pesatnya perkembangan penerbitan obligasi pemerintah, yang membawa konsekuensi peningkatan total utang pemerintah. Sebagai gambaran, di tahun 2013, pemerintah memiliki utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN) yang dapat diperdagangkan sebesar Rp 1.000 triliun, dalam 10 tahun di akhir 2023, utang tersebut meningkat 5 kali lipat lebih menjadi Rp 5.600 triliun.
Sebagian utang ini digunakan untuk menambal defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), termasuk untuk transfer ke daerah yang terus semakin besar setiap tahunnya. Sayangnya, walaupun terdapat kenaikan transfer dana yang cukup besar, namun manfaatnya pada pembangunan daerah relatif kecil.
Baca Juga
Hal ini terlihat dari laporan penggunaan dana APBD dari berbagai daerah, yang umumnya menunjukkan komponen terbesar dari transfer dana tersebut habis untuk pembiayaan gaji pegawai dan biaya operasional administrasi. Porsi pembiayaan pembangunan infrastruktur untuk masing-masing daerah sendiri masih sangat kecil. Kondisi ini secara teoritis akan membuat daerah-daerah sulit untuk berkembang.
Municipal Bond untuk Investasi Produktif
Berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 2004 yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.07/2006, sebenarnya pemerintah daerah dapat mencari pembiayaan untuk kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, dalam bentuk obligasi daerah. Obligasi ini di luar negeri dikenal sebagai municipal bond.
Baca Juga
Utang Pemerintah Tercatat Rp 8.444,87 Triliun per Juni 2024, Dekati Level 40% PDB
Ironisnya, hingga kini, belum ada satu pun pemerintah daerah menerbitkan obligasi daerah, meski seharusnya dapat memberikan manfaat bagi pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Ini seperti pembangunan/pembukaan jalan menuju akses pengolahan sumber daya alam, pembangunan jalan tol, pembangunan pelabuhan, lapangan terbang, jaringan air minum, pusat perbelanjaan, dan rumah sakit.
Infrastruktur penting tersebut akan menciptakan jaringan kegiatan ekonomi yang sangat luas. Selain itu, akan menyediakan banyak lapangan kerja di daerah-daerah.
Itu sebabnya, pemerintah pusat terus memberikan insentif agar obligasi daerah dapat dimanfaatkan dengan terbitnya Undang-Undang No 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2024. Yang terbaru Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 10 Tahun 2024, yang bertujuan mengatasi kendala-kendala yang menghambat penerbitan obligasi daerah.
Penerbitan obligasi daerah juga mendorong pemerintah daerah untuk secepatnya menerapkan prinsip-prinsip good governance. Ini seperti transparansi dan responsibility dalam pengelolaan keuangan daerah.
Potensi manfaat obligasi daerah sendiri juga sangat besar untuk industri pasar modal. Adanya semangat otonomi daerah diperkirakan akan mendorong minat masyarakat yang tinggi untuk membeli obligasi daerah.
Di samping itu, bila didukung adanya pemberian berbagai fasilitas yang melekat dalam instrumen obligasi daerah, memungkinkan obligasi tersebut akan lebih diminati masyarakat dibandingkan obligasi korporasi. Fasilitas ini misalnya insentif pajak yang menarik.
Tambahan lain yang diperkirakan dapat mendorong peluang keberhasilan penerbitan obligasi daerah yaitu kenaikan cukup besar jumlah keluarga mampu atau kelas menengah di Indonesia. Ada pula tren meningkatnya minat investasi pada instrumen berbasis obligasi, seperti reksa dana pendapatan tetap, pasar uang, dan terproteksi.
Potensi Rp 250 Triliun
Berdasarkan data Bank Indonesia, dana masyarakat yang disimpan dalam perbankan relatif besar. Dana pihak ketiga di bank per Desember 2023 mencapai Rp 8.500 triliun, yang sebagian besar dalam bentuk deposito dan tabungan.
Bila obligasi daerah mampu memberikan imbal hasil yang menarik dan mampu menarik 3% dari DPK tersebut, maka sudah terkumpul dana sebesar Rp 250 triliun yang dapat dipergunakan untuk pengembangan infrastruktur daerah. Jumlah ini sudah lebih dari cukup untuk awal perkembangan obligasi daerah. Selain itu, dana tersebut juga menambah kapitalisasi pasar modal kita yang saat ini di posisi Rp 12.000 triliun.
Di sisi lain, edukasi bagi masyarakat investor juga perlu secara intensif dilakukan, agar memahami risiko obligasi daerah apabila diterbitkan. Beberapa fakta seperti obligasi daerah tidak dijamin oleh pemerintah perlu ditekankan.
Berikutnya, pemerintah perlu berkolaborasi dengan pemangku kempentingan seperti Otoritas Jasa Keuangan untuk mengatur strategi yang perlu diterapkan agar daerah-daerah di Indonesia dapat segera menerbitkan obligasi daerah. Obligasi daerah sebagai instrumen baru yang akan diperkenalkan diyakini memiliki nilai yang sangat strategis, sehingga sudah selayaknya pemerintah pusat proaktif mendorong pemerintah daerah yang potensial untuk segera menerbitkan obligasi daerah.
Dengan wilayah yang sangat luas dan tersebar di seluruh Indonesia serta kondisi sumber daya yang sangat beragam, maka diperkirakan penerbitan obligasi daerah akan semakin mempercepat pemerataan pembangunan daerah-daerah di seluruh Nusantara. Selain itu, memberikan nilai tambah bagi investasi di Indonesia. ***

