Siap-siap! Pemerintah Bakal Atur Lagi Penerima Solar Subsidi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, tidak memungkiri bahwa pemerintah sedang merencanakan untuk mengatur kembali penerima solar bersubsidi.
Dijelaskan oleh Arifin, hal ini dilakukan agar penyaluran solar bersubsidi bisa menjadi lebih tepat sasaran. Untuk saat ini, pihaknya sedang melakukan kajian dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
“Sekarang kita lagi kajilah. Terutama memang sekarang yang satu terkait dengan harga minyak dunia. Kemudian juga demand dan juga kemampuan negara dalam memberikan dukungan (subsidi dan kompensasi),” kata Arifin Tasrif di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga
Menteri ESDM Ungkap Prospek Produksi Minyak Bumi, Potensi Tambahan 100.000 BOPD
Lebih lanjut Arifin Tasrif menyampaikan, nantinya kriteria penerima solar bersubsidi ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Sebagai informasi, konsumen solar subsidi sebetulnya telah diatur dalam Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Ya kita nanti (atur lagi) di Perpres,” ujar Arifin Tasrif.
Rincian soal kriteria konsumen solar bersubsidi tertuang dalam lampiran Perpres 191 Tahun 2014. Untuk solar diperuntukkan kepada usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, pelayanan umum.
Khusus sektor transportasi, di antaranya, kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
Selanjutnya, kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah.
Baca Juga
Selanjutnya, semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah, hingga sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Pemerintah sendiri saat ini sejatinya sedang dalam proses melakukan revisi Perpres 191 Tahun 2014 tersebut. Sebab, pemerintah menginginkan penyaluran Pertalite bisa lebih tepat sasaran.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyebutkan, sudah dilakukan pembahasan terkait siapa saja golongan yang berhak menerima BBM bersubsidi dalam revisi Perpres 191/2014. Menurutnya itu membutuhkan banyak pertimbangan.
“Sekarang Kalau di pembahasan di level saya sih di eselon 1 sudah selesai. Dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai di Menko (Perekonomian). Sekarang lagi ke Presiden,” kata Dadan Kusdiana saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jumat (26/7/2024).

