Pemerintah Tetapkan Formula Baru Harga Solar Subsidi, Begini Perhitungannya
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan formula baru dalam menentukan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan minyak tanah. Penetapan itu diresmikan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 439.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan komponen pembentuk harga dasar untuk JBT pada bagian kesatu Kepmen tersebut.
Baca Juga
Harga Pertamax Naik, Pertamina Jamin Pasokan BBM Subsidi di Bali Aman
"Harga dasar untuk jenis BBM tertentu terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal BBM/depot," kata Tutuka di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Bagian kedua Kepmen menyebut formula harga dasar minyak tanah yaitu 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp263/liter. Untuk harga dasar solar ditetapkan lewat formula 100% HIP solar ditambah Rp868/liter.
Dia menegaskan perubahan formula harga dasar JBT solar tidak memengaruhi besaran subsidi. Selain itu, Kepmen Nomor 439 Tahun 2023 ini membatalkan Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020.
"Perubahan formula harga dasar solar tidak memengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp1.000/liter," tuturnya.
Pada Kepmen sebelumnya, formula harga dasar minyak tanah yaitu 102,49% HIP ditambah Rp263,00/liter. Untuk harga dasar solar yang didistribusikan oleh PT Pertamina (Persero) ditetapkan 97,5% HIP ditambah Rp900,00/liter serta solar yang didistribusikan oleh PT AKR Corporindo, Tbk ditetapkan dengan formula harga dasar 97,5% HIP ditambah Rp843,00/liter. CR-14

