Masyarakat Harus Memahami SRBI Menarik Likuiditas, Menghambat Ekonomi
JAKARTA, investortrust.id – Di lapangan, masih banyak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Omzetnya pun belum seperti yang dulu, karena masih banyak kantor-kantor yang sebagian work from home. Bahkan, masih banyak usaha rakyat ini yang terkena suku bunga kredit tinggi.
Apa sebenarnya yang terjadi? Bila kita melihat aliran uang di sistem keuangan di perbankan khususnya, hal ini juga akibat ada kebijakan Bank Indonesia (BI) yang sekaligus menggunakan instrumen suku bunga dan penarikan likuiditas melalui instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), sejak September tahun lalu.
"Dengan adanya penarikan likuiditas lewat SRBI, seandainya pun oleh BI Giro Wajib Minimum (GWM) yang diwajibkan kepada perbankan diturunkan (dari saat ini 9%), maka bisa dikatakan ‘percuma’ juga. Memang, menurunkan GWM itu akan menambah likuiditas perbankan. Tapi, di tengah kondisi di mana kebijakan monetar dari BI masih bersifat kontraksi, dengan menerbitkan SRBI, masih menyedot dana, maka penerbitan SRBI ini tetap memunculkan crowding out yang berdampak menghambat pertumbuhan ekonomi," kata Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah kepada Investortrust.id, baru-baru ini.
Piter mengatakan, dana penambahan likulitas di perbankan itu tidak menjadi jaminan akan menaikkan penyaluran kredit, khususnya kepada UMKM. Naiknya likulitas di perbankan dengan dilonggarkannya GWM bisa juga berpotensi untuk ditempatkan kembali oleh perbankan dalam bentuk SRBI.
SRBI Masih Keringkan Likuiditas
Jadi, karena SRBI-nya masih ada, maka kebijakan BI-nya sendiri masih sangat kontraktif, masih sangat mengeringkan likuiditas. Kalau pun BI mengatakan melonggarkan likuiditas, tetapi di sisi lain masih melakukan kebijakan moneter kontraktif, menerbitkan SRBI plus dengan suku bunga tinggi, maka akan terjadi perbankan bisa lebih memilih untuk menyalurkan dana ke SRBI saat ada tambahan likuiditas dari pelonggaran GWM. Ini karena penempatan dana ke SRBI dianggap lebih menguntungkan.
Jadi, koreksi yang perlu dilakukan bukan pada instrumen BI, di mana Bank Sentral instrumennya macam-macam. Ada SRBI sekarang, ada suku bunga, ada GWM.
Yang kita butuhkan adalah konsistensi BI sendiri dalam mengelola likuiditas. Seharusnya, BI kalau ingin menggunakan instrumen suku bunga,cukup dengan suku bunga acuan, namun tidak menggunakan pendekatan kuantitas dengan penyerapan dana, walau pun alasan BI untuk menstabilkan rupiah.
"Jadi, intinya, BI tidak melakukan penarikan dana. Jika Bi masih melakukan penarikan dana, kontraktif, ya percuma juga GWM dilonggarkan. Pasalnya, nanti bisa balik-balik akan masuk ke BI juga," ucapnya.
KLM Tidak Berpengaruh
Jika BI pada pertemuannya 17 Juli 2024 mengatakan volume SRBI masih kemungkinan dinaikkan dan juga bunga berpotensi dinaikkan, itu berarti pengetatan likuiditas. Meski Bank Sentral mengatakan ada Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk sektor prioritas, lanjut Piter, dalam kajian pihaknya, insentif kebijakan likuiditas makroprudensial tersebut relatif tidak berpengaruh.
KLM menurut BI merupakan perubahan dari Insentif Makroprudensial yang telah diterapkan sejak Maret 2022. KLM merupakan insentif yang ditetapkan oleh BI melalui pengurangan giro bank di Bank Indonesia dalam rangka pemenuhan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata. BI mengklaim hal ini bertujuan untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor tertentu, termasuk sektor terkait hilirisasi (antara lain minerba, pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan), perumahan, pariwisata, inklusi (UMKM, Kredit Usaha Rakyat, dan ultramikro), serta kredit/pembiayaan hijau.
Perlu Koordinasi dengan Menkeu
Dalam kondisi sekarang di mana juga banyak pemutusan hubungan kerja (PHK), maka perlu ditekankan kembali pentingnya koordinasi. Memang, pengelolaan likuiditas kewenangannya berada di BI, dengan semua instrumen-instrumennya, dan BI memang memiliki independensi di dalam pengelolaan dan pengambilan kebijakannya. Tetapi, independesi itu tidak mengurangi kebutuhan untuk koordinasi.
Perlu koordinasi karena pada akhirnya, tujuan kebijakan BI adalah untuk perekonomian nasional juga. "Percuma kan stabilisasi -- BI menempatkan stabilisasi di atas segalanya --, percuma kalau perekonomiannya ‘ambruk’," tandasnya.
Baca Juga
SRBI-SBN Sedot Dana Rp 1.351 Triliun, Mayoritas dari Dalam Negeri
Stabilisasi itu apa artinya, kalau perekonomian sendiri terkena perlambatan pertumbuhan, penurunan, atau bahkan mengalami 'keambrukan'. Jadi, yang diharapkan ada koordinasi yang cukup antara otoritas fiskal dan moneter, terutama dalam mendorong perekonomian nasional.
Perekonomian Indonesia ini harus dibangkitkan. Ada alarm, ada indikatornya.
Ini kita lihat dari indikator-indikatornya sudah mengalami perlambatan pertumbuhan. Walaupun pertumbuhan ekonomi kita di kisaran 5,11% kuartal I lalu, hal itu sebenarnya lebih banyak terbantu oleh kegiatan Pilpres dan Pileg 2024. Jika dilihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), jumlah uang beredar, daya beli masyarakat, tingkat konsumsi masyarakat, semuanya relatif turun.
Seadainya tidak ada Pemilu 2024, tidak ada kucuran bantuan sosial (bansos) yang di atas biasanya, perekonomian kita diperkirakan sudah melambat pertumbuhannya di bawah 5%. Sekarang ini, lanjut dia, yang dibutuhkan adalah untuk bersama-sama menjaga agar supaya perekonomian RI tidak mengalami perlambatan pertumbuhan secara terus-menerus.
Karena, di tengah kondisi perekonomian global yang sedang tidak bagus sekarang ini, yang dibutuhkan sekali adalah dorongan dari ekonomi domestik. Hal itu harus dilakukan dengan koordinasi kebijakan fiskal dan moneter yang lebih baik.
Bank Indonesia mencatat instrumen moneter SRBI telah terjual senilai Rp 775,45 triliun per 15 Juli 2024. Kepemilikan non-resident sebanyak Rp 220,35 triliun atau 28,42% dari total outstanding. Sedangkan tingkat bunga hingga sekitar 7,43% untuk tenor 12 bulan per 12 Juli 2024. Level ini lebih tinggi dari suku bunga Surat Berharga Negara (SBN), suku bunga acuan BI Rate, maupun simpanan uang di bank yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan 4,25%.
"Tidak ada pembatasannya jumlah SRBI dan bunganya. Persoalannya adalah sekarang, dipahami atau tidak oleh masyarakat bahwa yang sekitar Rp 775 triliun masuk ke BI berarti uang itu tidak berputar, tidak menggerakkan ekonomi," sebutnya.
Harus dipahami pula oleh masyarakat dampaknya. Uang bila digunakan oleh bank untuk pembelian Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh pemerintah dan yang dibelikan SRBI yang diterbitkan oleh BI berbeda dampaknya.
Bila uang masuk ke BI, duit-nya berhenti di BI, tidak berputar lagi. Tapi, jika dimasukkan ke pemerintah, dibelikan ke SBN, itu akan kembali lagi ke perekonomian, karena akan digunakan oleh pemerintah untuk belanja.
"Jadi itu harus dipahami, beda banget. Bila ada uang Rp 775 triliun yang masuk ke BI, maka perekonomian itu mengalami penurunan likuiditas Rp 775 triliun, yang kemudian tidak berputar. Jumlah likuiditas kita relatif sudah turun banget, dan itu telah ditunjukkan oleh indikator-indikator seperti pertumbuhan Mo maupun M1," paparnya.
Memang, tidak ada batasan M itu normalnya berapa. Namun, jika pun M2 naik lebih dari 7% (year on year) Juni 2024, namun perekonomian kita hanya naik sekitar 5%, berarti kenaikan likuiditas itu sangat sedikit.
Berdasarkan data BI, posisi uang beredar dalam arti luas (M2) tercatat sebesar Rp 9.026,2 triliun. Ini mencerminkan pertumbuhan tahunan sebesar 7,8% yoy.
Ada pula indikator, likuiditas M2 over gross domestic product (GDP) RI di bawah 40%. Meski tidak ada patokan seharusnya berapa, tetapi perbandingan dengan negara-negara peer seperti Thailand dan Malaysia, rasionya di atas 100%. Bahkan, di Jepang dan Cina, di atas 200%.
"Lalu jika mau diterusin lagi, sampai kapan SRBI ini? Apakah sampai ‘darahnya’ habis, likuiditas ‘kering’?" ucapnya.
Padahal, tahun lalu, Presiden Joko Widodo sudah mengatakan, “Pak Gubernur BI, ini likuiditas sudah ‘kering’.” Tapi, yang dilakukan oleh BI ‘merespons’ teriakan Presiden itu justru semakin mengeringkan likuiditas.
Padahal, misalnya ada uang masuk ke bank Rp 1 juta, bank bisa memutar dalam bentuk pengucuran kredit ke masyarakat sampai sekitar Rp 10 juta. Uang itu berputar ibaratnya ‘sampai nggak ada habisnya’.
Pasalnya, uang itu jika kemudian kita pinjam dari bank, uangnya tetap kita pakai, mutar-mutar, masih balik lagi ke bank. Oleh bank dipinjamkan lagi, mutar-mutar lagi, balik lagi ke bank. Diputar lagi dan menggerakkan ekonomi kita. ***

