Celios Sebut Indonesia Butuh Rp 892,15 Triliun hingga 2045 untuk Efektifkan Ekonomi Restoratif
JAKARTA, investortrust.id - Center of Economic and Law Studies (Celios) menyebut Indonesia membutuhkan Rp 892,15 triliun hingga tahun 2045 untuk mengefektifkan strategi ekonomi restoratif. Proyeksi perhitungan ini termuat dalam laporan berjudul Paradigma Baru Ekonomi: Dukungan Fiskal untuk Ekonomi Restoratif.
“Ketika kita hitung Indonesia sebetulnya membutuhkan anggaran setidaknya Rp 37 triliun per tahun, dan kalau masih hidup di 2045, maka sampai titik itu kita setidaknya butuh Rp 892,15 triliun,” kata Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar, saat diskusi, di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Media mengatakan salah satu hambatan untuk mencapai ekonomi restoratif tersebut adalah sandaran parameter pertumbuhan ekonomi yang digunakan Indonesia selama ini. Dia menyontohkan digunakannya batu bara sebagai penopang ekspor, dapat menghalangi agenda ekonomi restoratif.
Baca Juga
Bertemu Jokowi, World Bank Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
“Selama pertumbuhan ekonomi menjadi sandaran, mungkin agenda transisi ekonomi restoratif akan menjadi agenda kedua karena (pemerintah) fokus kepada pasar,” kata dia.
Dalam laporan yang dibuat, Media menyebut dua tantangan besar dalam pengembangan restoratif di Indonesia adalah kesenjangan investasi dan keterbatasan kebijakan. Meski kesadaran praktik ekonomi berkelanjutan meningkat, Indonesia kekurangan anggaran untuk menginisiasi ekonomi restoratif.
“Problemnya adalah pendapatan kita. Rasio pajak kita sangat rendah, defisit anggaran. Kita khawatir kalau pembiayaan dari utang,” kata dia.
Baca Juga
Airlangga: Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat, Daya Saing Naik 7 Tingkat
Untuk mengatasi ini, Media merekomendasikan model perpajakan progresif dan berkelanjutan. Langkah-langkah yang diusulkan meliputi pajak karbon, pajak produksi batu bara, pajak laba mendadak (windfall tax), dan pajak orang super kaya. Langkah-langkah ini berpotensi menghasilkan pendapatan tambahan sebesar Rp 222 triliun hingga Rp 241 triliun per tahun, menyediakan dasar keuangan untuk inisiatif ekonomi restoratif.
“Terobosan inovatif dalam perpajakan ini dapat menjadi opsi pembiayaan untuk mendukung inisiatif restoratif tanpa menambah beban utang dan membebani struktur fiskal saat ini,” kata dia.
Selain itu, kata dia, diperlukan implementasi dari regulasi yang diterapkan. Dalam laporan Celios, sebanyak 80% kebijakan yang berhubungan dengan ekonomi restoratif memiliki kondisi penerapan yang kurang atau tidak ideal.
Media mengatakan ekonomi restoratif, dalam konteks hari ini, merupakan skema pembangunan ekonomi yang tidak hanya fokus pada aktivitas pasar tapi juga bersandar pada ekonomi berkelanjutan, community empowerment, dan restorasi lingkungan di mana mengembalikan fungsi alam seperti mestinya.

