Satgas BLBI Serahkan Aset Properti Senilai Rp 2,77 Triliun ke 9 K/L
JAKARTA, investortrust.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menghibahkan aset properti senilai Rp 2,77 triliun ke sembilan kementerian/lembaga (K/L).
“Aset yang dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan berita acara serah terima yang ditandatangani pada hari ini nilainya mencapai Rp 2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi,” kata Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Hadi Tjahjanto, di kantor Kementerian bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Baca Juga
Satgas BLBI Sita Sejumlah Aset Milik 6 Debitur Senilai Rp 257 Miliar
Aset-aset ini, kata dia, tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti Daerah Khusus Jakarta, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, dan lainnya.
Pria yang juga menjabat sebagai menkopolhukam tersebut menyerahkan aset kepada Mahkamah Agung (MA), Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Ombudsman.
Lahan yang diterapkan skema PSP dan hibah tadi, kata Hadi, antara lain digunakan untuk gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, politeknik negeri, dan gedung penyimpanan barang bukti.
Baca Juga
Berkolaborasi dengan Menkopolhukam, Dirjen Kekayaan Negara Siap Sita Aset Pengemplang BLBI
“Aset itu harus segera digunakan oleh K/L. Karena apa? Agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,” ujar dia.
Sejak dibentuk pada 2021, perolehan tagih Satgas BLI ke obligator mencapai Rp 38,2 triliun. Hadi berharap dengan penyerahan aset kepada sembilan K/L tersebut, masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa aset eks BLBI digunakan maksimal.

