Satgas BLBI Sita Tiga Aset Eks BLBI di Jakarta Rp 111,2 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita tiga aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 111,2 miliar di wilayah Jakarta Selatan. Aset ini berupa properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Sultan Iskandar Muda, di Jalan Cilandak KKO, dan sebidang tanah seluas 2.465 meter persegi di Jalan RS Fatmawati.
“Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI dan melakukan kegiatan penyitaan barang jaminan debitur di wilayah Kota Jakarta Selatan. Total perkiraan nilainya sebesar Rp 111,2 miliar,” ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban sebagaimana dikutip dari laman Setkab, Rabu (27/09/2023).
Baca Juga
Satgas BLBI Sita Harta PT Putra Surya Perkasa dan PT Gasindo Marine
Rincian aset yang disita terdiri atas properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Sultan Iskandar Muda (d/h Jalan Arteri Pondok Pinang, Pejompongan) Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, berupa tanah sesuai SHGB No 298/Kebayoran Lama an PT Bank Umum Nasional seluas 283 meter persegi, yang berasal dari eks kreditur Bank Umum Nasional dengan perkiraan nilai Rp 8,26 miliar. Berikutnya, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Cilandak KKO No 52, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, berupa tanah sesuai SHM No 358, 1406, 1407, dan 1411 an Loka Prawira dengan luas keseluruhan 2.702 meter persegi yang berasal dari eks Debitur Loka Prawira, eks Kreditur Unibank (BBKU) dengan perkiraan nilai Rp 48,7 miliar.
Selain itu, penyitaan barang jaminan dilakukan kepada debitur atas nama PT Primaswadana Perkasa Finance eks Bank Putra Surya Perkasa berupa sebidang tanah seluas 2.465 meter persegi, yang terletak di Jalan RS Fatmawati No 37 RT0010/01, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sesuai SHGB No 9/Pondok Labu an PT Primaswadana Perkasa. Perkiraan nilainya sebesar Rp 54,24 miliar.
“Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sebesar Rp 1,56 triliun. Ini belum termasuk Biad PPN 10 persen,” ujar Rionald.
Optimalisasi Pengelolaan
Selanjutnya, kata Rionald, aset properti eks BPPN/eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik akan dilakukan optimalisasi pengelolaan, sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
“Sedangkan atas aset debitur PT Primaswadana Perkasa Finance yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN. Mekanisme ini dilakukan dengan penjualan secara terbuka, melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya,” ujarnya.
Baca Juga
Rionald menegaskan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya. Ini seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiiki obligor/debitur, yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.

