Satgas BLBI Sita Sejumlah Aset Milik 6 Debitur Senilai Rp 257 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita barang jaminan debitur atau obligor eks BLBI. Satgas BLBI juga menguasai fisik barang jaminan tersebut dengan pemasangan plang atas aset properti eks BLBI di beberapa wilayah di Indonesia dengan total estimasi Rp 257 miliar.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan akan terus mengupayakan tindakan berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset debitur yang jadi jaminan dan harta kekayaan lain yang dimiliki debitur.
Baca Juga
Berkolaborasi dengan Menkopolhukam, Dirjen Kekayaan Negara Siap Sita Aset Pengemplang BLBI
“Yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” kata Rionald melalui keterangannya, Senin (1/4/2024).
Empat penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI, yakni:
1. Penyitaan jaminan debitur atas nama Lanny Trisnawaty Suyatno, eks Bank Central Dagang atas satu unit bangunan dan tanah seluas seluas 364 meter persegi yang terletak di Jalan Alam Asri I Nomor 8, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Aset ini sesuai SHGB Nomor 2041/Kelurahan Pondok Pinang atas nama Dradjat Basoeki, dengan estimasi nilai sebesar Rp 11,4 miliar. Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp 18,9 miliar.
2. Penyitaan barang jaminan debitur PT Primaswadana Perkasa Finance berupa tanah seluas 1.690 meter persegi sesuai SHGB No.244 atas nama PT Primaswadana Perkasa Finance yang terletak di Jalan Raya Pajajaran Kota Bogor dengan estimasi nilai sebesar Rp 27 miliar. Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp 1.57 triliun.
3. Penyitaan barang jaminan obligor Trijono Gondokusumo eks Bank Putra Surya Perkasa berupa 73 bidang tanah seluas 313.143 meter persegi yang terletak di Desa Candi, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Aset ini nama Bong Djun Ngian dan Susanna Kusnowo, dengan estimasi nilai sebesar Rp 7,83 miliar. Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp 4,89 triliun.
4. Penyitaan barang jaminan debitur PT Panca Esti Utama eks Bank Asiatic (BDL) berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 57.605 meter persegi sesuai SHM No. 127/Nagrak Selatan atas nama I Nengah Mawasika dan satu bidang tanah seluas 96.908 meter persegi sesuai SHM No. 129/Nagrak Selatan atas nama sendiri I Nyoman Suwirya, yang terletak di Desa Nagrak Selatan, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, dengan estimasi nilai sebesar Rp 8,27 miliar. Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp 17,7 miliar.
Baca Juga
Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Prioritaskan Jaga Keamanan dan Selesaikan Kasus BLBI
Sementara penguasaan fisik dilakukan Satgas BLBI terhadap properti eks BPPN melalui pemasangan plang di 73 bidang tanah seluas kurang lebih 600.000 meter persegi yang terletak di Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Aset ini berasal dari barang jaminan yang diambil alih dari eks PT Bank Central Dagang dan saat ini tercatat sebagai aset negara. Aset ini diestimasi bernilai sebesar Rp 150 miliar.
Penguasaan fisik aset properti lainnya dilakukan melalui pemasangan plang atas lima bidang tanah seluas kurang lebih 10.859 meter persegi di Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah dan Blok Walini, Kecamatan Andir, Kabupaten Bandung. Aset ini berasal dari barang jaminan dari eks PT Bank Niaga. Aset ini telah tercatat sebagai aset negara dengan estimasi nilai sebesar Rp 52 miliar.

