Ribuan Buruh Demo Tolak Aturan Impor Baru dan Jasa Kurir Platform Marketplace, Ini 7 Tuntutannya
Unjuk rasa tersebut akan digelar pada Rabu (3/7/2024) oleh ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek, mulai pukul 09.30 WIB. Massa akan berkumpul di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, tepatnya di depan kantor pusat PT Indosat Tbk (ISAT), Jakarta Pusat.
Baca Juga
PMI Manufaktur Turun, Kemenkeu Formulasikan Kebijakan Dorong Ekonomi
Kemudian, massa aksi akan berjalan kaki menuju Istana Negara, dilanjutkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Massa juga akan melakukan unjuk rasa di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Setidaknya ada tujuh tuntutan yang disuarakan dalam unjuk rasa tersebut. Pertama adalah menutut dihentikannya pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh tekstil," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui undangan yang diterima oleh Investortrust, di Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).
Kedua, KSPI dan Partai Buruh juga mendesak pencabutan Permendag No 8/2024. Beleid tersebut dianggap sebagai biang kerok dari PHK yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tekstil di dalam negeri, akibat penurunan permintaan.
“Stop PHK buruh tekstil dan cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” tandas Said Iqbal.
Baca Juga
Cegah Badai PHK Industri Tekstil, Kemenperin Usul Bea Masuk Impor Dikenakan Tarif Maksimal
Lindungi Industri Dalam Negeri
Ketiga, KSPI dan Partai Buruh juga meminta pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri. Ini khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.
Keempat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub diminta untuk membatalkan aturan yang membolehkan aplikator/platform lokapasar (marketplace) asing membuka usaha jasa kurir dan logistik. Kelima, KPPU juga diminta untuk menindaklanjuti persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform lokapasar seperti Shopee, Blibli, dan Tokopedia, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T dan Pos Indonesia.
“Hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik. Ini termasuk di Pos Indonesia,” demikian tuntutan keenam KSPI dan Partai Buruh.
Ketujuh, KPPU juga harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dan lain-lain untuk melarang platform lokapasar ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.

