Ribuan Buruh Padati Patung Kuda Peringati May Day, Ini Daftar Tuntutannya
JAKARTA, investortrust.id - Ribuan buruh dari berbagai daerah memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (1/5/2024) dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day). Dalam kesempatan ini, mereka menyuarakan kegelisahannya, utamanya menuntut kesejahteraan buruh.
Diketahui terdapat sejumlah tuntutan yang disuarakan oleh para buruh. Salah satunya adalah menuntut pemerintah untuk mencabut omnibus law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berikut semua peraturan turunannya.
Baca Juga
Momentum Hari Buruh: Karyawan Harus Jadi Target Utama Program CSR
Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja (DPP Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat menerangkan, Undang Undang Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin, karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial.
"Dampak buruk penerapan Undang Undang Cipta antara lain soal penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan," kata Mirah Sumirat, Rabu (1/5/2024).
Aspek Indonesia menuntut Pemerintah melakukan revisi atas PP Nomor 51 Tahun 2023, dengan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota, dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) yang harus dilakukan oleh dewan pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Baca Juga
Aroma Gerakan Kiri, dan Cerita Kelam di Balik Hari Buruh Internasional
Selain meminta dicabutnya omnibus law UU Cipta Kerja, Mirah juga menyampaikan tuntutan lain seperti perlindungan hak berserikat di perusahaan, "Masih banyak perusahaan yang anti terhadap keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan seiring dengan itu maka agar dilakukan pembenahan menyeluruh desk pidana perburuhan yang ada di kepolisian."
Selanjutnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh meminta agar di tahun 2024 ini Pemerintah dan DPR mensahkan Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah lama mangkrak di DPR RI untuk menjadi UU.

