Pusat Data Nasional Kena Serangan Ransomware Gegara Password Mudah Dibobol, Ini Kata Pengamat IT
JAKARTA, investortrust.id – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto terkait penyebab serangan ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 akibat kesalahan pengguna dinilai kurang tepat.
Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja, terlalu dini untuk menyimpulkan serangan ransomware terhadap PDNS 2 akibat kesalahan pengguna dalam menentukan kata sandi (password). Sebab, tidak menutup kemungkinan adanya kelalaian manusia (humaan error) lainnya yang menyebabkan terjadinya insiden tersebut.
“Betul dan saya rasa agak prematur dan sporadi mengumumkan terlalu dini (penyebab serangan terhadap PDNS 2). Bahkan, bisa menjadi bukti postur kita tidak paham cyber psychology (psikologis siber),” katanya kepada Investortrust pada Selasa (2/7/2024).
Baca Juga
Serangan Ransomware ke Pusat Data Nasional Bisa Berdampak Negatif ke Investasi
Lebih lanjut, Ardi menjelaskan, kemungkinan lainnya adalah pengguna yang tidak menyadari bahwa dirinya menjadi korban phising. Phising merupakan upaya untuk mendapatkan informasi data, termasuk kata sandi dengan teknik pengelabuan.
“Biasanya kalau orang dalam juga kemungkinan korban dari phishing, tapi tidak menyadari, atau sadar tapi tidak melapor,” ujar Ardi.
Sebelumnya, Menkopolhukam menyatakan serangan ransomware terhadap PDNS 2 berawal dari pembobolan kata sandi (password). Hal tersebut disampaikan usai rapat koordinasi (rakor) yang membahas insiden tersebut pada Senin (1/7/2024) di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat.
Baca Juga
Pusat Data Nasional Kena Serangan Siber Gegara Password Bobol, Ini Kata Menkopolhukam
“Dari hasil forensik kami sudah bisa mengetahui bahwa siapa user (pengguna) yang menggunakan paswword-nya dan akhirnya terjadi permasalahan-permasalahan yang sangat serius ini,” katanya.
Sayangnya, Hadi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengguna yang dia maksud. Apakah dari 282 instansi pemerintah pengguna PDNS 2 atau pengelola yang meliputi PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) dan PT Lintasarta Aplikanusa (Lintasarta).
Sebagai upaya pencegahan, Kemenkopolhukam akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan kata sandi. Dia meminta pembuatan kata sandi untuk keperluan layanan publik atau terkait penyimpanan data instansi pemerintah tidak boleh sembarangan.
Baca Juga
Komisi I DPR Minta Pengelolaan Pusat Data Nasional Tak Dimonopoli
“Penggunaan password oleh para user ini juga harus tetap hati-hati, tidak sembarangan dan akan dimonitor oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara),” ujar Hadi.
Sayangnya, lagi-lagi Hadi tak memberikan penjelasan lebih lanjut soal pemantauan kata sandi untuk keperluan layanan publik atau terkait penyimpanan data instansi pemerintah oleh BSSN. Namun yang jelas, pusat data pemerintah akan dipantau khusus dan terhubung dengan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) BSSN di Ragunan, Jakarta Selatan.

