Komisi XI DPR Setuju Anggaran Kementerian PPN/Bappenas Ditambah Rp 804,4 M
JAKARTA, investortrust.id - Komisi XI DPR menyetujui penambahan anggaran yang diusulkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas sebesar Rp 804,47 miliar.
“Saya nyatakan setuju terhadap rancangan usulan anggaran Menteri PPN/Kepala Bappenas,” kata Ketua Komisi XI Kahar Muzakir saat rapat kerja di gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga
Ajukan Tambahan Anggaran Rp 804,47 Miliar, Menteri PPN/Bappenas Ungkap Alasan Ini
Dalam kesimpulan rapat, Komisi XI menyetujui penambahan anggaran di Kementerian PPN/Bappenas untuk 2025 digunakan untuk memperkuat kegiatan manajemen risiko pembangunan nasional, pelaksanaan kegiatan kajian strategis dalam perkuatan agenda pembangunan, dan menjaga keselarasan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029 dan rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMN). Anggaran tambahan itu juga akan dialokasikan untuk membiayai gaji dan operasional pegawai baru.
“Untuk diusulkan dalam RAPBN tahun anggaran 2025 dan akan disesuaikan dengan ruang fiskal RAPBN tahun 2025,” tulis kesimpulan rapat.
Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut pagu indikatif dalam rencana kerja pemerintah (RKP) Kementerian PPN/Bappenas tercatat sebesar Rp 1,97 triliun. Dia mengatakan masih memerlukan tambahan anggaran karena ada penambahan biaya untuk membayar gaji pegawai.
"Kami mengajukan permohonan usulan tambahan ini terutama karena untuk tambahan gaji pegawai," kata Suharso.
Pagu indikatif tersebut digunakan untuk perencanaan pembangunan nasional sebesar Rp 1,13 triliun dan dukungan manajemen sebesar Rp 839,52 miliar.
Baca Juga
Kepala Bapanas Beri Sinyal Bansos Beras Bakal Lanjut di 2025, Ini Katanya
Selain menyetujui penambahan anggaran, Komisi XI juga meminta Kementerian PPN/Bappenas melaporkan program kementerian/lembaga (K/L) yang dibiayai pinjaman luar negeri saat pembahasan nota keuangan 2025. Suharso juga diminta meningkatkan implementasi belanja negara yang berkualitas di seluruh K/L dan mengevaluasi lokus kelompok penerima manfaat (KPM) dari rencana kerja dan anggaran (RKA) seluruh K/L pada APBN 2025.
“Menteri PPN/ Kepala Bappenas melalui fungsi perencanaan mempertajam penyusunan RKP dan anggaran pada tahun anggaran 2025, yang ditunjukkan dengan penguatan belanja prioritas, program dan kegiatan yang lebih produktif, serta menunjukkan kaitan target-target RPJMN, RKP, program K/L, dan alokasi anggarannya,” tulis kesimpulan rapat.
