Utang Jatuh Tempo Pemerintah Rp 3.783 Triliun Lima Tahun ke Depan, Ternyata Ini Pemicunya
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan besarnya kebutuhan belanja negara selama pandemi Covid-19 bernilai Rp 1.039,22 triliun menjadikan total utang jatuh tempo mencapai Rp 3.783 triliun dalam lima tahun ke depan.
“Pada pandemi, penerimaan negara turun 19% akibat ekonomi berhenti, sehingga defisit tinggi,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga
Utang Jatuh Tempo Hantui APBN 2025, DPR: Nilainya Sekitar Rp 782 Triliun
Melihat kebutuhan itu, Sri Mulyani menyebut pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyepakati mekanisme burden sharing. Mekanisme burden sharing ini menggunakan Surat Utang Negara (SUN) dengan maturitas maksimal 7 tahun.
“Jatuh tempor surat utang ini terkonsentrasi tahun 2025, 2026, 2027, dan sebagian 2028. Inilah yang kemudian menimbulkan persepsi banyak sekali utang menumpuk,” kata dia.
Sri Mulyani mengatakan, berdasarkan kesepakatan yang diketahui Komisi XI, pemerintah dan BI melakukan burden sharing agar neraca BI naik, fiskal tetap kredibel, dan secara politik juga disetujui. Untuk itulah, kata dia, Kemenkeu akhirnya menyepakati instrumen tersebut.
Baca Juga
Pembayaran Bunga Utang Naik, Defisit RAPBN 2025 Dekati Batas 3% PDB
“Instrumen tersebut dipegang BI semuanya tradeable dan market based rate-nya, hanya saja BI memberi subsidi di suku bunga, jadi yield-nya mengikuti yield market, itulah yang disebut burden sharing,” ujar dia.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan, total jatuh tempo utang dalam lima tahun tercatat sebesar Rp 3.783 triliun. Angka ini didapat dari angka utang jatuh tempo pada 2025 sebesar Rp 800 triliun, pada 2026 sebesar Rp 800 triliun, pada 2027 sebesar Rp 802 triliun, dan pada 2028 sebesar Rp 719 triliun, serta pada 2029 sebesar Rp 662 triliun. “Kalau dihitung lima tahun ke depan (utang jatuh tempo) Rp 3.782 triliun,” kata Dolfie.
Meski begitu, Sri Mulyani menyebutkan, tak perlu mengkhawatirkan total utang jatuh tempo tersebut. Sebab, pemerintah selalu bisa meratakan (smoothing out) untuk mempengaruhi jatuh tempo utang tersebut.
Baca Juga
Utang Luar Negeri RI Turun Jadi US$ 403,9 Miliar, Indef Beri Catatan Ini
“Ini hanya bisa dilakukan dengan market yang tetap bisa menganggap dan melihat secara teliti instrumen mana yang menguntungkan mereka,” kata dia.
Dia mengatakan, proses yang membuat investor melakukan revolving terhadap surat utang yang dipegang yaitu dengan menjaga stabilitas ekonomi. Tanpa stabilitas ekonomi, investor akan melepasnya surat berharganya.
“Jadi kalau negara ini tetap kredibel, APBN-nya baik, kondisi ekonomi baik, kondisi politiknya stabil, maka revolving itu sudah hampir dipastikan karena risikonya kecil,” ujar dia.

