BP Tapera Klaim Telah Kembalikan Tabungan 956.799 PNS Senilai Rp 4,2 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan telah mengembalikan tabungan perumahan milik 956.799 PNS atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun. Pengembalian ini telah dilakukan BP Tapera pada 2016 hingga 2024.
Klaim BP Tapera ini untuk mengonfirmasi temuan BPK dalam Laporan Bernomor 202/LHP/XVI/I2/2021 yang dibuat Auditorat Utama Keuangan Negara III pada 31 Desember 2021. Dalam laporan itu, BPK menyebut BP Tapera tidak dapat mengembalikan uang simpanan kepada 124.960 orang pensiunan atau ahli waris senilai Rp 564,45 miliar pada 2021.
“Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta telah dinyatakan selesai oleh BPK,” ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan resminya, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga
Celios: Dampak Tapera Lebih Untungkan Pemerintah Dibanding Pelaku Usaha dan Pekerja
Heru mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya. Pengembalian Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta.
“Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data,” kata dia.
Heru mengatakan untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan Dukcapil, Nomor Identitas Pegawai (NIP yang terintegrasi dengan BKN, dan validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.
Dia mengatakan BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi, antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong pemberi kerja dan peserta untuk melakukan pengkinian data. Untuk itu, Heru mengimbau kepada seluruh peserta Tapera agar melakukan pengkinian data melalui portal kepesertaan.
Baca Juga
“Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu,” kata dia.
Kritik Anggota DPR
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka sempat mengkritik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Rapat Paripurna DPR, Selasa (4/6/2024).
Rieke menginterupsi paripurna DPR dan menyoroti temuan BPK mengenai pengembalian dana Tapera ke pensiunan atau ahli warisnya yang belum terlaksana. Dia menyampaikan sejumlah rekomendasi atas Tapera dan meminta BPK agar menggelar audit terhadap bank kustodian yang terkait dana tapera.
“Meminta BPK melalui pimpinan DPR agar melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait bank kustodian yang telah disetujui OJK,” kata Rieke.

