BPK Selamatkan Uang dan Aset Negara Sebesar Rp 136,88 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa telah menyelamatkan uang negara selama pemeriksaan 2005 hingga 2023 senilai Rp 136,88 triliun.
“BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp 136,88 triliun, dimana Rp 21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020 - 2023,” kata Kepala BPK Isma Yatun, di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga
Dia mengatakan, dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 terungkap hasil pelaksanaan tindak lanjut BPK dari 2005 hingga 2023. Rekomendasi yang telah dilaksanakan sebesar 78,2%.
“IHPS II Tahun 2023 atas 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 1 LHP keuangan, 288 LHP kinerja, dan 362 LHP dengan tujuan tertentu (DTT)” kata dia.
Isma Yatun mengatakan, IHPS II Tahun 2023 memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yaitu pengembangan wilayah dan revolusi mental serta pembangunan kebudayaan. Hasil pemeriksaan atas prioritas nasional mengungkapkan masalah dalam pengadaan dan penyaluran bantuan pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian pada 2022-2023.
“Belum didukung hasil uji mutu dan ketidaktepatan sasaran penyaluran,” ujar dia.
Baca Juga
BPK Temukan 750 Hektare Aset Kementan Tak Jelas, Ini Respons Mentan Amran
Untuk masalah pengembangan kawasan strategis, Isma Yatun mencatat, badan usaha pembangunan dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dan Maloy Batuta Trans Kalimantan belum merealisasikan capaian target. Selain itu, dua pengelola KEK itu belum membangun dan mengelola prasarana serta belum memiliki dukungan SDM yang memadai.
Sementara itu hasil dari pemeriksaan revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, BPK memberi catatan pada pelaksanaan Program Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) pada 2021 dan pembentukan Gugus Tugas Nasional GNRM. Selain itu, BPK juga mencatat pelaksanaan ibadah haji masih terdapat masalah mendasar.
“Pemerataan kesempatan, penerapan istithaah kesehatan dalam penetapan jemaah haji saat berangkat dan penetapan biaya perjalanan ibadah haji yang belum optimal dalam mendukung keberlanjutan keuangan haji dan keberadilan,” ucap dia.

