Menko Airlangga: Pemerintah Masih Kaji Tapera
JAKARTA, investortrust.id - Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah saat ini masih mengkaji kebijakan pemotongan gaji pekerja sebesar 3% yang akan dialokasikan untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kajian tersebut terkait degnan potensi keuntungan dari rencana diterapkannya kebijakan tersebut.
"Tentu dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh oleh para pekerja terkait dengan perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan," ungkap Airlangga saat dijumpai di kantornya, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga
Soal Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Kadin: Jangan Sampai Jadi Beban
Diketahui kebijakan gaji pekerja dipotong untuk Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Kepada awak media Airlangga enggan berkomentar lebih detail perihal rencana penerapan kebijakan Tapera tersebut. Ia menyebutkan Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan sebagai leading sector akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap beleid itu.
"Tapera akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu," ucap Airlangga.
Baca Juga
Gaji Pekerja Dipotong 3%, Menteri PUPR: Tapera Itu Tabungan, Tidak Hilang!
Terkait kritik dari sejumlah pengusaha dan masyarakat luas, Airlangga meminta seluruh pihak untuk memahami terlebih dahulu aturan tersebut.
Sebagai catatan, besar setoran simpanan yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 dibagi kepada dua pihak yakni 2,5% dibayar peserta pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja.

