Apindo dan KSBSI Minta Pemerintah Kaji Kembali Implementasi Tapera
JAKARTA, investortrust.id - Program kepesertaan wajib tabungan perumahan rakyat atau Tapera menimbulkan polemik. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dan mempertimbangkan kembali implementasi hal tersebut.
Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani mengatakan, pada dasarnya dunia usaha menghargai tujuan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan para pekerja. Sebagai representasi dunia usaha, pihaknya secara konsisten juga mendukung kebijakan dan kesejahteraan bagi ketersediaan perumahan.
Menurutnya, PP Nomor 21/2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei lalu dinilai sebagai duplikasi program eksisting, yakni manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja yang berlaku bagi peserta program jaminan hari tua (JHT).
“Sehingga kami berpandangan, Tapera dapat diberlakukan secara sukarela. Peserta swasta tidak wajib ikut serta karena pekerja swasta dapat memanfaatkan program MLT BP Jamsostek,” katanya, dalam konferensi pers, di Kantor Apindo, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga
Ia berharap pemerintah dapat lebih mengoptimalkan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, di mana sesuai Peraturan Pemerintah (PP) adalah maksimal 30% atau Rp 138 triliun.
“Karena aset JHT sebesar Rp 460 triliun dianggap bisa digunakan untuk program MLT perumahan bagi pekerja, mengingat ketersediaan dana MLT yang sangat besar dan dinilai belum maksimal pemanfaatannya,” ucap Shinta.
Sebagai informasi, Apindo telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja terkait penyediaan rumah. Di antaranya dengan mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan untuk pekerja.
Baca Juga
Ekonom: Kebijakan Tapera Tingkatkan Kemampuan Pekerja Miliki Rumah
“Dalam pertemuan dengan dua pihak tersebut Apindo menegaskan agar pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera, serta mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek,” ungkap Shinta.
Setali tiga uang, Presiden KSBSI, Elly Rosita juga mengusulkan agar pemerintah tidak menjadikan keikutsertaan menabung di Tapera sebagai bentuk kewajiban, tetapi atas dasar sukarela.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika pemerintah sebenarnya bisa memaksimalkan dana MLT BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi program kepemilikan rumah untuk pekerja yang belum memiliki tempat tinggal.
”Untuk itu, kami meminta setidaknya pemerintah merevisi pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela,” ujarnya.
Penerapan Undang-Undang Tapera, lanjut Elly, tidak menjamin upah buruh yang telah dipotong sejak usia 20 tahun dan sampai usia pensiun, untuk bisa mendapatkan tempat tinggal. Belum lagi sistem hubungan kerja yang masih ikatan kontrak, jauh dari harapan untuk bisa menyejahterakan buruh.
“Kami menganggap, Undang-Undang Tapera bukanlah undang-undang yang mendesak, sehingga tidak perlu dipaksakan untuk berlaku saat ini,” jelasnya.
Ke depannya, baik Apindo maupun KSBSI secara bersama akan membentuk tim untuk menyusun kertas posisi dalam menyikapi Tapera secara lebih lanjut.
Adapun, ketentuan mengenai Tapera mengharuskan masyarakat menabung untuk membiayai proyek perumahan rakyat sebesar 3% dari upah atau pendapatan mereka. Dari angka itu, sebesar 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja sesuai dengan amanat dasar hukum UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Padahal, para pekerja dan pemberi kerja juga masih dibebani sejumlah iuran wajib lainnya, misalkan PPh 21 sebesar 5-35% sesuai dengan penghasilan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan (JHT) sebesar 5,7% yang ditanggung perusahaan 3,7% dan pekerja 2%.
Belum lagi BPJS Kesehatan dengan potongan 5% dengan tanggungan perusahaan 4% dan pekerja 1%, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

