Pemerintah Terbitkan Aturan Tabungan Perumahan Rakyat untuk Freelancer
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Beleid ini merupakan perubahan PP Nomor 25 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam beleid baru tersebut diatur mengenai lebih detail dalam pasal 15 ayat 5a yang berbunyi “Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud… dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.” Besaran simpanan ini akan ditentukan langsung oleh Peraturan BP Tapera.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 5a diatur dengan Peraturan BP Tapera,” tulis beleid tersebut diakses Senin (27/5/2024).
Sebelumnya, dalam PP 25/2020, aturan detail mengenai besaran simpanan peserta pekerja mandiri atau freelancer tidak dicantumkan. Untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta, Badan Pengelola Tapera berkoordinasi dengan menteri keuangan, menteri BUMN, menteri dalam negeri, dan menteri ketenagakerjaan, serta komisioner BP Tapera.
Baca Juga
Menkeu Minta BP Tapera Kembangkan Pembiayaan Perumahan yang Terjangkau, Inklusif, dan Adil
Mengacu pada Peraturan Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat, aturan mengenai pembayaran pekerja mandiri diatur pada pasal 17B. Pekerja mandiri akan menanggung sendiri biaya angsuran tersebut.
“Pekerja mandiri melakukan pembayaran angsuran pembiayaan Tapera secara harian/mingguan/bulanan atau sesuai periode pendapatan masing-masing pekerja mandiri,” tulis aturan tersebut.
Aturan mengenai tabungan rumah rakyat ini sebelumnya menegaskan aturan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Dalam pasal 7 PP 25/2020 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Pasal 15 dalam beleid lama, besaran simpanan peserta ditetapkan 3% dari gaji atau upah peserta pekerja. Besaran simpanan peserta ditanggung bersama oleh pemberi kerja dengan porsi 0,5% untuk pemberi kerja dan 2,5% dari pekerja.
Baca Juga
BP Tapera Perluas Basis Kepesertaan pada 2025, Siapa Saja yang Dibidik?
Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan, pemberi kerja wajib menyetor simpanan Tapera tiap bulan dengan durasi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera. Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga sama, setiap tanggal 10. Bulan tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Sementara itu, mekanisme penyetoran simpanan Tapera diawali dengan tahapan BP Tapera menyimpan catatan rekening individu peserta yang menggambarkan saldo simpanan peserta yang dibuat bank kustodian. Lalu, peserta membayar simpanan kepada rekening dana Tapera di bank kustodian, melalui bank penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk bank kustodian.
Simpanan peserta terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase tertentu yang ditetapkan BP Tapera. Dana pemanfaatan adalah persentase dana Tapera di rekening dana Tapera yang digunakan untuk pembiayaan perumahan peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan BP Tapera.
Jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif. Tetapi, status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan. Peserta yang status kepesertaan Tapera-nya nonaktif, rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera.

