Legislator PKB Inisiasikan RUU Pekerja Gig, Beri Perlindungan untuk Ojol, Youtuber, hingga Freelancer
JAKARTA, investortrust.id -- Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Lepas atau Gig Worker. Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengatakan selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor gig.
"Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada masih berbasis sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja baru yang mayoritas berbasis platform digital," kata Huda dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga
Kemenekraf Perkuat Ekosistem Gig Economy lewat Program ICEFF 2025
Huda mengatakan, 10 layanan yang masuk kategori gig adalah bidang transportasi, pemeranan, kegiatan film, musik, estetika, penerjemahan, jurnalisme, perawatan dan pengobatan, perawatan paliatif, fotografi dan videografi. Sedangkan jenis-jenis pekerja yang masuk kategori gig meliputi pengemudi berbasis aplikasi atau ojek online (ojol), kurir, aktor/aktris, kru film, penyanyi, musisi, komposer, penulis lirik, penata rias, penata rambut, penata gaya, juru bahasa isyarat, penerjemah, transkriber, jurnalis lepas, koresponden, konten kreator, youTuber, podcaster, hingga fotografer dan videografer.
Ia menjelaskan pekerja lepas rentan dihadapkan ketidakpastian bagi para pihak, baik pekerja maupun perusahaan aplikator. Padahal, sektor gig kini telah menjadi tulang punggung ekonomi digital dan membuka peluang kerja luas di berbagai bidang.
"Karena itu, diperlukan satu undang-undang khusus agar sektor usaha ini dapat berkembang secara sehat dan menjadi lini bidang kerja baru yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Huda menuturkan RUU Pekerja Gig yang diusulkannya bertujuan menjamin hak dasar seluruh pihak yang terlibat, serta menciptakan hubungan kerja yang lebih setara. Ia berharap RUU tersebut dapat memberikan jaminan penghasilan bersih, akses jaminan sosial komprehensif seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta kepastian keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja.
"RUU ini tetap mempertahankan fleksibilitas model kemitraan independen yang menjadi ciri khas sektor gig, namun di sisi lain mewajibkan pemberi kerja atau platform memberikan perlindungan setara dengan hubungan kerja tradisional," tuturnya.
Baca Juga
Maxim Khawatirkan Rencana Perubahan Status Pengemudi hingga Penurunan Komisi dalam Perpres Ojol
Huda mengungkapkan inisiatif peluncuran RUU Pekerja Gig ini sesuai dengan hak anggota DPR yang diatur dalam Pasal 123 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib. Dalam aturan tersebut dinyatakan jika rancangan undang-undang inisiatif dapat diajukan oleh satu orang anggota atau lebih.
"Kami menggunakan hak ini untuk menginisiasi RUU Pekerja Gig. Tentu dalam prosesnya kami akan melakukan komunikasi dengan fraksi lain termasuk dengan elemen masyarakat sipil agar RUU ini menjadi inisiatif bersama sehingga bisa disahkan menjadi UU Pekerja Gig di Indonesia," kata Huda.

