Membedah Untung Rugi Program Tabungan Perumahan Rakyat
Oleh Nailul Huda (Direktur Ekonomi Celios) dan Bhima Yudhistira (Direktur Eksekutif Celios)
Ada Apa dengan Tapera?
Beberapa waktu yang lalu publik digemparkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat disingkat Tapera. Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap memberatkan pekerja yang harus diwajibkan ikut dalam kepesertaan tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Iuran kepesertaannya pun cukup besar dengan penghitungan ad valorem atau persentase dari gaji atau upah. Jika pekerja tersebut berpendapatan di atas UMR, maka setiap bulan gajinya dipotong 2,5%.
Penolakan pun muncul dari dunia usaha yang juga keberatan dengan kewajiban menambahkan 0,5% dari gaji pekerja untuk iuran Tapera. Pertumbuhan ekonomi yang diklaim tinggi yakni 5,11% year on year pada kuartal I-2024 tidak menjelaskan secara komprehensif tantangan ekonomi sepanjang 2024. Penjualan kendaraan bermotor yang menurun, dan penerimaan PPN dalam negeri di periode yang sama lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Anak muda yang menganggur atau NEET (Youth Not in Employment, Education and Training) menembus 9,9 juta orang (1). Ancaman lain adalah memburuknya sektor industri pengolahan dengan beragam pabrik yang terpaksa menutup operasionalnya (2). Lantas, kebijakan Tapera di tengah tekanan kelas menengah dan dunia usaha untuk mendukung siapa? Siapa aktor ekonomi yang diuntungkan dalam kebijakan ini? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan di jawab dalam policy brief Celios ini.
(1) Badan Pusat Statistik, Indikator Pekerjaan Layak 2023
(2) Salah satu kasus penutupan pabrik skala besar adalah Bata perusahaan alas kaki yang berhenti beroperasi pada 30 April 2024, sebelumnya PHK massal dilakukan oleh PT Nikomas Gemilang di Banten
Sejarah Tapera
Secara historis, Tapera sebelumnya bernama Tabungan Perumahan (Taperum) Pegawai Negeri Sipil. Pesertanya hanya terbatas pada abdi negara baik dalam hal pembiayaan perumahan hingga pemupukan dana. Saat itu, pengelola dana adalah Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Dalam skema Taperum, PNS diminta untuk dipotong gajinya untuk pembiayaan perumahan. Besarannya disesuaikan dengan golongan dan jabatan masing-masing dari pegawai.
Seiring berjalannya waktu, dana yang dikumpulkan oleh Taperum semakin besar, terjadi dugaan penyelewengan oleh pejabat terkait. Dana yang dikumpulkan dikelola tanpa ada transparansi. Badan Pemeriksa Keuangan kesulitan dalam mengaudit lembaga Bapertarum dan ada potensi kerugian sebesar Rp 179,9 miliar (3). Padahal pada tahun 1995, dana yang dikelola mencapai Rp 352,8 miliar (4). Kerugian ini memicu adanya Taperumgate, skandal pengelolaan dana publik yang cukup besar.
(3) Laporan Majalah Tempo terbit 23 Juli 2000
(4) historia.id/ekonomi/articles/dulu-taperum-kini-tapera-D8oQe/page/2
Lama tidak terdengar, Taperum berganti nama menjadi Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Kali ini, pemerintah menguatkan program ini dengan mengeluarkan undang-undang khusus Tapera. Pemerintah pada tahun 2016 mengesahkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Peraturan perundangan tersebut menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Peserta dalam program ini juga diperluas bukan hanya PNS, melainkan juga pegawai swasta dan pekerja mandiri. Salah satu alasannya adalah masalah backlog perumahan yang masih tinggi di Indonesia. Penduduk yang makin banyak tidak sejalan dengan pemenuhan kebutuhan rumah layak.
Gambar 1 menjelaskan mengenai kondisi backlog perumahan Indonesia. Selama periode 2010 hingga 2023, terlihat tren penurunan secara umum dalam backlog perumahan. Pada tahun 2010, backlog tercatat sebesar 13,5 juta unit, dan meskipun ada fluktuasi kecil, tren keseluruhan menunjukkan penurunan yang berkelanjutan.
Puncak lainnya terjadi pada tahun 2015 dengan backlog kembali mencapai 13,5 juta unit. Namun, setelah itu, angka ini terus menurun secara bertahap. Penurunan yang signifikan terlihat pada tahun 2021 ketika backlog menurun dari 12,72 juta unit pada tahun 2020 menjadi 10,51 juta unit. Pada tahun 2023, backlog perumahan berada di titik terendah selama periode yang ditinjau, yaitu sebesar 9,9 juta unit.
Tren penurunan ini mengindikasikan adanya perbaikan dalam ketersediaan perumahan di Indonesia selama bertahun-tahun. Perbaikan ini bisa jadi hasil dari berbagai kebijakan dan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses terhadap perumahan yang terjangkau. Meskipun begitu, faktor ekonomi juga berperan penting dalam mempengaruhi permintaan dan ketersediaan perumahan. Perubahan kondisi ekonomi, seperti peningkatan pendapatan masyarakat, stabilitas harga properti, hingga suku bunga KPR dan DP atau uang muka pembelian rumah kemungkinan besar turut berkontribusi terhadap penurunan backlog perumahan ini.
Meski terjadi penurunan, jumlahnya masih cukup besar. Salah satunya adalah kenaikan harga rumah yang lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan gaji rata-rata masyarakat. Secara rata-rata kenaikan gaji masyarakat di tahun 2023 adalah 1,8%. Sedangkan dalam laporan indeks harga properti residensial Bank Indonesia (5), terdapat kenaikan rata-rata harga rumah mencapai 1,96%. Bahkan untuk kategori tipe bangunan kecil naik hingga 2,11 persen dan menengah 2,44%. Artinya, masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah semakin kecil kesempatan bisa memiliki rumah.
(5) www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Documents/SHPR_Tw_I_2024.pd
Data Badan Pusat Statistik menyebutkan 11 persen masyarakat dengan pendapatan 20 persen terbawah mendapatkan rumah dari warisan ataupun hibah. Angka tersebut tertinggi dibandingkan dengan masyarakat berpendapatan menengah dan atas. Masyarakat miskin memiliki ketergantungan akan hibah atau warisan rumah untuk memiliki hunian, itu pun masuk kategori rumah kurang atau tidak layak.
Faktor lainnya adalah perubahan preferensi tempat tinggal oleh kaum muda (Gen Milenial dan Gen Z), terutama yang hidup di perkotaan. Ada preferensi memiliki hunian dekat tempat kerja dibandingkan jauh dari tempat kerja. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menurunkan angka permintaan rumah.
Dana untuk Membeli Utang Negara?
Merujuk pada rencana Tapera, seluruh pegawai, baik PNS dan swasta, serta pekerja mandiri yang mendapatkan penghasilan sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 ayat 1. Artinya, dana yang dapat dikelola oleh Tapera jauh lebih besar dibandingkan dengan Taperum.
Dana yang dikelola oleh BP Tapera sudah mencapai Rp 8 triliun berdasarkan laporan keuangan BP Tapera 2022. Sedangkan BP Tapera melakukan kontrak investasi kolektif sebesar Rp 3,32 triliun. Pada tahun yang sama, pemanfaatan dana Tapera hanya sebesar Rp 640,8 miliar (6).
6) Laporan Pengelolaan Program 2022. BP Tapera.
Berdasarkan pada Gambar 2, penempatan dana Tapera lebih banyak pada Surat Utang Korporasi sebesar 47%. Kemudian, Tapera juga melakukan penempatan dana sebesar 45% di instrumen investasi Surat Berharga Negara. Sisanya ditempatkan pada deposito perbankan dan giro. Dengan proporsi tersebut, maka pemerintah selaku pengelola APBN memang mempunyai kepentingan dalam pengelolaan dana Tapera untuk pembelian SBN di mana proporsinya mencapai 45%. Ada nama Menteri Keuangan dalam struktur Komite Tapera yang salah satu tugasnya adalah menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan dana Tapera.
“Jadi klaim bahwa Tapera tidak ada sangkut pautnya dengan APBN adalah tidak benar”
Instrumen investasi SBN memang diklaim sebagai instrumen investasi yang relatif aman karena ada jaminan daripemerintah. Namun deposito seharusnya menawarkan tingkat pengembalian yang tinggi. Laporan Bank Indonesia dalam Analisis Uang Beredar (7), posisi rata-rata tertimbang suku bunga simpanan berjangka meningkat setelah ada kebijakan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia.
(7) www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Documents/Analisis-Uang-Beredar-Posisi-April-2024.pd
Sejak pertengahan tahun 2022, terjadi peningkatan luar biasa dalam suku bunga deposito mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia. Investor yang rasional seharusnya memilih deposito dibandingkan SBN yang menawarkan tenor panjang. Selisih antara suku bunga deposito dengan kupon SBN tenor 10 tahun menyempit. Hal ini membuat pasar SBN Indonesia tertekan di pasar sekunder domestik. Pemerintah pun harus hati-hati dalam menerbitkan yield SBN karena membawa potensi beban negara ke depan.
Maka dari itu, memang pemerintah tengah mendorong pembelian SBN melalui tangan kanan pemerintahan di pasar keuangan. Berbagai lembaga pengelolaan investasi pelat merah diminta untuk lebih banyak menanamkan porsi investasi di SBN, termasuk Tapera. Ada potensi legit dari pengumpulan dana yang berpotensi mencapai Rp 135 triliun dari masyarakat. Dana untuk SBN bisa mencapai Rp 61 triliun. Dengan target Rp 160 triliun penerbitan SBN di tahun 2024, maka 37% bisa dipenuhi hanya dari BP Tapera.
“Penggunaannya pun tidak akan terbatas pada perumahan, melainkan dapat digunakan untuk program pemerintah mulai dari pembangunan IKN hingga makan siang gratis ke depan”
Pengelolaan dana Tapera pun tidak lepas dari masalah kepercayaan yang menurun dari masyarakat. Ingatan masyarakat tidak bisa lepas dari berbagai kasus-kasus korupsi pengelolaan dana publik. Mulai dari kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), hingga PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), kasus korupsi pengelolaan dana masyarakat sudah merugikan hingga mencapai lebih dari Rp 30 triliun. Bahkan hingga saat ini ada nasabah dari lembaga pengelola investasi tersebut yang belum mendapatkan hak-nya. Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BP Tapera juga ikut rendah. Maka wajar, publik bertanya terkait dengan transparansi pengelolaan dana Tapera. Selain itu berbagai kasus di pemerintahan seperti skandal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan mengguncang sendi kepercayaan masyarakat.
“Ada trust issue yang lebih besar dari Tapera terhadap pengelola Negara”
Dampak ke Ekonomi Makro
Dalam sebuah kebijakan, penting untuk melihat dampak dari penerapan kebijakan tersebut, mulai dari dampak ekonomi hingga sosial. Termasuk kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Secara teori, adanya iuran wajib Tapera membuat tingkat konsumsi masyarakat menurun. Secara matematis sebagai berikut:
Yd = Y Tax+Subsidi .........(1)
Di mana pendapatan disposibel (disposible income) didapat dari pendapatan dikurangi pajak (termasuk iuran) kemudian ditambah subsidi. Hubungan antara pajak (termasuk iuran) terhadap disposibel adalah negatif di mana ketika adanya kenaikan iuran akan mengurangi pendapatan disposibel. Sedangkan konsumsi rumah tangga secara matematis sebagai berikut:
C = Co+C(Yd)..................(2)
Di mana konsumsi rumah tangga didapatkan dari konsumsi otonom di tambah proporsi konsumsi dari pendapatan disposibel. Proporsi konsumsi masing-masing individu berbeda namun mempunyai hubungan yang positif terhadap konsumsi total. Ketika pendapatan disposibel berkurang maka konsumsi akan berkurang.
PDB = C+I+G+(X-M) .......(3)
Konsumsi rumah tangga merupakan pembentuk Produk Domestik Bruto (PDB) di mana mempunyai hubungan positif. Ketika konsumsi berkurang, PDB juga akan otomatis berkurang. Dengan menggunakan pendekatan Input-Output Nasional 185 sektor dan rumusan pembentuk PDB, CELIOS mencoba untuk mengkaji dampak yang ditimbulkan dari kebijakan Tapera ini.
Asumsi yang kami gunakan adalah: 1. Gaji rata-rata Rp 3,04 juta per bulan (8), 2. hanya 50% dari pekerja formal yang terdaftar Tapera: 28 juta pekerja, 3. pendanaan Tapera 60% untuk sektor perumahan dan digunakan untuk investasi sebesar 40%, 4. ada tambahan dana untuk perumahan dari imbal hasil sebesar 8,7% dari total dana investasi, 5. ada pengurangan konsumsi untuk sektor penyediaan makan dan minum imbas dari iuran wajib Tapera.
(8) www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTUyMSMy/rata-rata-upah-gaji--rupiah-.html
“Dari hasil penghitungan menunjukkan bahwa kebijakan Tapera menyebabkan penurunan Produk Domestik Bruto sebesar Rp 1,21 triliun, yang menunjukkan dampak negatif pada keseluruhan output ekonomi negara. Selain itu, surplus bisnis juga mengalami penurunan sebesar Rp 1,03 triliun, mengindikasikan bahwa profitabilitas dunia usaha secara agregat di berbagai sektor menurun akibat kebijakan ini. Pendapatan pekerja turut terdampak, dengan risiko penurunan sebesar Rp 200 miliar, yang berarti daya beli masyarakat bisa berkurang”
Efek paling signifikan lainnya terlihat pada pengurangan tenaga kerja, di mana kebijakan Tapera menyebabkan hilangnya 466,83 ribu pekerjaan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan iuran wajib Tapera berdampak negatif pada lapangan kerja, indikasi dari adanya pengurangan konsumsi dan investasi oleh perusahaan. Meskipun ada sedikit peningkatan dalam penerimaan negara bersih sebesar Rp 20 miliar, jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan kerugian ekonomi yang terjadi di sektor-sektor lain. Secara keseluruhan, kebijakan Tapera menggambarkan bahwa meskipun ada manfaat kecil dalam penerimaan negara, dampak negatif dari kebijakan iuran wajib Tapera jauh lebih besar, terutama dalam hal PDB, surplus bisnis, pendapatan pekerja, dan lapangan kerja. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu dievaluasi dan disesuaikan untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap ekonomi.
Rekomendasi Kebijakan
Dari pembahasan di atas, terdapat tujuh rekomendasi kebijakan yang dapat diambil pemerintah, yaitu:
1. Perubahan Peraturan Pemerintah yang mewajibkan semua pekerja swasta dan mandiri menjadi peserta Tapera menjadi bersifat sukarela. Kewajiban menjadi peserta Tapera hanya untuk Aparatur Sipil Negara, POLRI, dan TNI.
2. BP Tapera, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi memberikan informasi detail mengenai posisi kekayaan dan investasi terhadap peserta dengan berbagai macam kanal komunikasi seperti email ataupun pesan instan. Selain itu, peserta dapat mengambil dana investasi sebelum waktu pensiun atau berumur 58 tahun.
3. BP Tapera melakukan asesmen terhadap portofolio investasi yang sedang dan akan diberikan dana Tapera di tahun berjalan. Karakteristik dalam asesmen atau penilaian antara lain tingkat pengembalian hingga keamanan transaksi keuangan. Pemupukan dana harus terbebas dari konflik kepentingan dari pejabat Tapera. Peran BPK, KPK, dan OJK dalam pengawasan dan pendampingan menjadi urgen untuk memastikan tata kelola dan pencegahan korupsi dana Tapera.
4. Berusaha memecahkan masalah spekulasi lahan yang membuat harga rumah tidak mampu dijangkau oleh kelas menengah dan bawah. Pemanfaatan pajak progresif kepemilikan lahan, batasan yang jelas terkait luas pemilikan lahan hingga sanksi bagi spekulan lahan perlu menjadi prioritas kebijakan. Lahan yang dikuasai korporasi besar juga sebaiknya didata ulang apabila sebagian bisa digunakan untuk program perumahan rakyat. Jika tidak mampu menyediakan rumah yang terjangkau, bukan berarti pemerintah bisa memaksa masyarakat untuk menabung rumah. Tanpa pengendalian spekulasi lahan, uang hasil tabungan pekerja di Tapera tidak akan mampu menghasilkan rumah yang layak bahkan saat mereka masuk usia pensiun.
5. Mempercepat peningkatan pendapatan masyarakat sehingga ability to pay atau kemampuan membeli hunian menjadi lebih besar. Perbaikan formulasi kenaikan upah minimum perlu segera dilakukan, karena semakin kecil naiknya upah minimum maka pekerja makin sulit mengejar harga hunian yang makin tinggi. Industrialisasi dan memperbesar konektivitas digital menjadi salah satu cara menciptakan lapangan kerja yang lebih berkualitas. Secara paralel pemerintah perlu membatalkan berbagai kebijakan yang bisa menurunkan daya beli kelas menengah seperti PPN 12% yang direncanakan berlaku di
2025.
6. Menurunkan suku bunga KPR perbankan dengan percepatan efisiensi biaya operasional dan konsolidasi perbankan sehingga NIM (Net Interest Margin) bank lebih rendah. Dengan NIM yang lebih kompetitif maka suku bunga KPR dapat ditekan baik suku bunga fixed (tetap) dan floating (mengambang). Bank Indonesia juga disarankan menggunakan berbagai instrumen moneter untuk membantu penurunan suku bunga KPR.
7. Menunda proyek dengan dana yang cukup besar, dan memprioritaskan pembangunan perumahan rakyat baik melalui skema APBN, APBD dan kerja sama swasta. Dibandingkan membangun IKN (Ibu Kota Negara) lebih baik sebagian dana untuk pemenuhan hunian layak masyarakat, apalagi pembangunan IKN masih dominan menggunakan dana APBN.***
Center of Economic and Law Studies (Celios) adalah lembaga riset ekonomi dan kebijakan publik. Tulisan ini merupakan Policy Brief yang diluncurkan Celios berjudul “Tapera untuk Siapa? Membedah Untung Rugi Program Tabungan Perumahan Rakyat” sebagai respons atas fenomena Tapera.

