Postur RAPBN 2025 Beri Ruang bagi Kelas Menengah, Apa Maksudnya?
JAKARTA, investorturst.id - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu memastikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025 akan memberi ruang bagi kelas menengah. Ruang tersebut bisa dalam bentuk insentif pajak.
Hal ini dapat dilihat dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) yang diusulkan ke DPR mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
“Kita lihat dalam KEM PPKF, kita mengusulkan memang kuat untuk melihat well being artinya kesejahteraan masyarakat,” kata Febrio saat ditemui di kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca Juga
Menkeu Sampaikan Postur RAPBN 2025, Belanja Prioritas Rp 1.905,8 Triliun
Febrio mengatakan, pemerintah nantinya tidak hanya fokus kepada kelompok miskin dan rentan. Sebab, sejak pandemi Covid-19 melanda, pemerintah fokus menolong masyarakat miskin dan rentan. “Nah, saat ini kita melihat ruang fiskal untuk kelas menengah,” ucap dia.
Febrio meyontohkan, ruang fiskal yang terbuka untuk kelas menengah, yaitu insentif kelas menengah melalui pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Menurutnya, insentif tersebut berhasil meningkatkan aktivitas untuk membangun rumah dan membeli rumah baru.
“Juga mendorong ekonomi, dengan menciptakan lapangan kerja. Tahun ini kita lanjutkan,” kata dia.
Melihat keberhasilan insentif tersebut, Febrio mengatakan, pemerintah akan mempertajam penguatan kesejahteraan masyarakat. “Sehingga fiskal terasa manfaatnya tidak hanya bagi kelas bawah, tapi juga kelas menengah menikmati dampak dari pertumbuhan itu,” kata dia.
Baca Juga
Pemerintah rencananya memperpanjang insentif PPN DTP atas rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar hingga akhir 2024. Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Beleid itu mulai berlaku pada 13 Februari 2024.
Ketentuan ini menjadi peluang bagi masyarakat yang ingin membeli rumah pada tahun ini. Sebab, berdasarkan pasal 7 PMK ini, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode.
Untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.

