Wamendag Jerry Ungkap Alasan Aturan Barang Impor Terus Direvisi
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengungkapkan alasan aturan barang impor terus direvisi. Bahkan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah mengalami tiga kali perubahan atau revisi.
Aturan itu mulanya menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang kemudian direvisi menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Terbaru adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku mulai 17 Mei 2024 ini.
Baca Juga
Airlangga Minta Bea Cukai Kerja 24 Jam Bereskan 17.000 Kontainer yang Menumpuk
Menurut Jerry, perubahan-perubahan tersebut terjadi dikarenakan Kemendag berkoordinasi dengan sejumlah kementerian atau lembaga terkait, seperti Kementerian Perindustrian hingga berbagai asosiasi di tanah air.
"Tetapi kan banyak masukan-masukan teknis, banyak pertimbangan, banyak rekomendasi-rekomendasi teknis yang memang ada di Kementerian teknis itu. Nah itu yang dirapatkan, disampaikan kepada kami," ucapnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).
Dikarenakan masukan dari berbagai pihak, peraturan tersebut harus mengalami penyesuaian. Namun, Jerry mengeklaim, fokus utama regulasi itu diterbitkan untuk melindungi industri dalam negeri, yakni UMKM di tanah air dari maraknya barang impor.
Baca Juga
Menko Airlangga Pastikan Arus Barang di Pelabuhan Tanjung Priok Kembali Lancar
"Jadi supaya dia lebih praktis, simpel, lebih cepat, dan tentunya lebih bisa memastikan supaya pelaku usaha tidak diribetin, supaya izinnya cepat dapat. Jangan sampai juga ada barang yang tertahan di sini," terang Jerry.
"Misalnya, kita ingin melindungi UMKM, berarti kita tidak boleh banyak ada barang-barang dari luar datang, tetapi kita juga harus punya keseimbangan, kalau tidak ada barang-barang dari luar, untuk bahan baku bikin di pabrik juga enggak ada," tandasnya.

