Kabar Gembira! Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 8%, Pensiunan 12%
JAKARTA, investortrust.id – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri serta pensiunan. Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan kenaikan gaji ASNdan TNI-Polri tahun 2024 sebesar 8%. Sementara gaji pensiunan dinaikkan 12%.
Penegasan Jokowi itu disampaikan dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi.
Selain itu, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan dilakukan untuk memastikan transformasi berjalan efektif.
Jokowi juga menjelaskan, untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
Penyesuaian gaji PNS terakhir kali pada 2019 melalui Peraturan Pemerintah No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

