Jokowi Terbitkan Aturan THR dan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara, TNI, Polri, hingga pejabat dan pensiunan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
Beleid ini mengatur besaran dan kepada siapa THR dan gaji ketiga belas. Dalam pasal 5 PP 14/2024, THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri.
Baca Juga
Pasal 6 PP Nomor 14 Tahun 2024 menjelaskan sumber pemberiannnya. Pemberian THR bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
THR dan gaji ke-13 dari APBN diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai, non-pegawai, aparatur sipil negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Aturan ini juga mengatur THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri sebesar 85%. Angka ini diambil dari besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada menteri.
Baca Juga
Harap Bersabar! THR dan Rapel Kenaikan Gaji PNS Akan Cair Maret 2024
THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang setara dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas.
“Tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah,” tulis Pasal 6 ayat (9) aturan tersebut yang dilihat Kamis (14/3/2024).
Sementara itu untuk pensiunan, THR dan gaji ke-13 terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Beleid ini mengatur pencairan THR. Menurut beleid THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
“Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024,” kata beleid itu.

