Menkeu Sebut Insentif Properti Sasar Pemilik Tabungan di Atas Rp 500 Juta
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang digulirkan pemerintah bertujuan untuk merangsang permintaan terhadap sektor properti.
“Ini tujuannya menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun. Sehingga memunculkan demand,” kata Sri Mulyani di di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Sri Mulyani mengatakan stimulus PPN DTP juga melihat kepemilikan dana tabungan masyarakat. Menurut dia, kelompok dengan jumlah tabungan di atas Rp 500 juta tercatat cukup besar dan jumlahnya cenderung naik.
Baca Juga
Energi Mega Persada (ENRG) Cetak Laba US$ 45,69 Juta di Kuartal III-2023
“Jadi ini memang yang distimulus untuk meng-create demand, yaitu mereka yang memiliki dana perbankan agar bisa menggunakannya,” kata dia.
Sri Mulyani berharap dengan terserapnya rumah baru ini bisa meningkatkan penjualan rumah yang sudah terbangun (existing) dan membuat pelaku sektor real estate bisa fokus menggarap proyek baru pada 2024.
“Dan ini diharapkan bisa memberikan dampak yang baik bagi perekonomian,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memberikan PPN DTP untuk rumah di bawah harga Rp 5 miliar. Meski demikian, Sri Mulyani mengatakan, PPN DTP yang diberikan untuk rumah di bawah Rp 5 miliar memiliki mekanisme khusus.
Baca Juga
Bapanas Sebut Harga 3 Komoditas Pangan Ini Masih akan Melonjak, Apa Saja?
“Yang ditanggung hanya yang Rp 2 miliar-nya saja,” kata dia.
Sri Mulyani menyebut PPN DTP ini akan dijalankan dengan dua fase. Fase pertama, pemerintah menanggung PPN 100% mulai bulan November-Desember 2023. Fase kedua akan berlangsung pada Januari-Juni 2024.
“Kemudian Juli-Desember (2024) kita akan menanggung 50% dari PPN penjualan rumah di bawah Rp 2 miliar. Dan untuk rumah Rp 5 miliar, Rp 2 miliarnya akan ditanggung PPN-nya 50%,” kata dia. (CR-7)
