Menteri ATR: Pemilik Sawah Harus Diberi Insentif demi Kurangi Polusi Udara
JAKARTA, investor.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengungkapkan, para pemilik lahan persawahan sebaiknya diberi insentif. Soalnya, lahan sawah yang dilindungi dapat berperan sebagai ruang terbuka hijau demi mengurangi polusi udara dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
"Kita menginginkan mereka masih bisa bertani dan lahannya menjadi sawah yang dilindungi. Ini sebuah pemikiran untuk melindungi lahan sawah dengan cara memberikan insentif. Kita juga kan membutuhkan ruang terbuka hijau," ujar Hadi dalam seminar daring Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2023 di Jakarta, Selasa (12/09/2023).
Menurut Menteri ATR, insentif perlu diberikan kepada masyarakat pemilik ladang atau ruang terbuka yang belum digunakan dan menjadikannya sebagai ruang terbuka hijau. Langkah ini sekaligus ditujukan agar para petani dapat kembali menjalankan kegiatan pertanian.
"Saya kira ini adalah suatu pemikiran yang bagus dan kita coba elaborasi untuk bisa menemukan jawaban atau solusi," ujar dia.
Berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, aktivitas pembangunan dan pertambahan penduduk yang tinggi menyebabkan kebutuhan terhadap lahan meningkat. Padahal, ketersediaan dan luas lahan sawah cenderung tidak berubah.
Ancam Swasembada
Hadi Tjahjanto mengemukakan, dampak alih fungsi lahan sawah telah mengancam keberlanjutan swasembada pangan dan menurunkan kualitas lingkungan hidup. Itu sebabnya, pemerintah membuat kebijakan mengenai penetapan lahan sawah yang dilindungi.
Lahan sawah yang dilindungi (LSD) adalah lahan baku sawah yang ditetapkan menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Tujuan kebijakan LSD yaitu mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi guna memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional dan memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah. (ant)

