Menkeu Sudah ‘Suntik’ Rp 35,3 Triliun ke APBD untuk Pembayaran THR dan Gaji Ke-13
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut telah memperhitungkan angka tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di tingkat daerah. Dua “bonus” tersebut telah tertuang dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Bahkan, Menkeu sudah ‘menyuntikkan’ sebesar Rp 35,3 triliun ke APBD untuk pembayaran THR dan gaji ke-13.
“Alokasi DAU untuk gaji dan tunjangan melekat ASN daerah setahun sebesar Rp 250,8 triliun, di situ sudah ada termasuk komponen untuk THR dan gaji ke-13 yaitu sebesar Rp 35,3 triliun,” kata Sri Mulyani, di kantornya, Jakarta, Jumat (16/3/2024).
Menurut Sri Mulyani, alokasi sebesar Rp 35,3 triliun itu untuk membayar ASN di tingkat daerah, Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat pada 2023 dan formasi PPPK Daerah yang akan diangkat 2024.
Baca Juga
“Total ASND, PPPK, dan formasi PPPK tahun 2024 yang baru adalah 4.014.548 ASND. Itu yang menerima THR dan gaji ke-13,” kata dia.
Dari paparan yang diberikan, ASN daerah yang terdiri atas PNS daerah dan PPPK berjumlah 3.203.012 orang. Untuk kebutuhan THR dan gaji ke-13 pemerintah perlu membayar Rp 15,46 triliun. Sementara itu, untuk PPPK daerah yang diangkat pada 2023 terdapat 318.309 orang dengan kebutuhan THR dan gaji ketiga belas mencapai Rp 1,24 triliun.
Sementara itu, untuk formasi PPPK daerah yang bakal diangkat pada 2024, pemerintah menyediakan gaji ke-13 untuk membayar 493.227 orang. Total, pemerintah menyediakan dana untuk PPPK baru ini sebesar Rp 1,92 triliun.
Baca Juga
Jokowi Terbitkan Aturan THR dan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan
Sri Mulyani mengatakan total kebutuhan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN daerah ini telah ditransfer. “Ini sudah dimasukkan dalam transfer kami ke dalam DAU yaitu dalam bentuk block grant maupun DAU yang kita earmarked untuk penggajian PPPK sehingga tidak masuk yang lain,” ujar dia.
Meski demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut agar perlunya pengawasan terhadap DAU yang sudah ditransfer ini. Sebab, dari pengalamannya, ada beberapa kepala daerah yang menggunakan DAU untuk THR dan gaji ke-13 untuk membayar rekanan proyek.
“Proyek-proyek yang sudah selesai dibayar uang itu dulu, kenapa? Karena dapat kick back dia. Akhirnya THR dan gaji ke-13 nggak dibayarkan,” kata Tito.
Baca Juga
Selain menjaga DAU, Tito juga mengantisipasi sejumlah daerah yang memiliki ruang fiskal kecil. Sebab, selain pembayaran THR dan gaji ketiga belas, pemerintah daerah tersebut, juga perlu mempersiapkan pilkada pada November 2024.
“Mereka harus memberikan anggaran untuk KPUD dan Bawaslu daerah yang jumlahnya nggak sedikit,” kata dia.
