Giliran BUMN Ini Disiapkan PMN Non Tunai
JAKARTA, Investortrust – Sebanyak tujuh BMN telah disetujui untuk menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) secara tunai. Sementara itu enam lainnya diputuskan untuk menerima penyertaan modal negara non tunai. Sementara satu BUMN, yakni Perum LPPNPI/Airnav Indonesia mendapatkan alokasi PMN Tunai maupun Non tunai.
Persetujuan ini diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Senin (2/10/2023).
Disampaikan Menkeu, PMN Non tunai berupa konversi piutang diberikan kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) untuk memperbaiki struktur permodalan dan rasio keuangan utama perusahaan dan PT Len Industri (Persero) yang juga untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan.
Baca Juga
Sabar, PMN Tunai Buat PT PLN dan PT Bina Karya Belum Disetujui
PMN Non Tunai berupa Barang Milik Negara diberikan kepada Perum LPPNPI/Airnav Indonesia untuk bangunan dan peralatan navigasi penerbangan, kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk kapal laut yang melayani masyarakat pada jalur perintis khususnya di wilayah timur Indonesia, PT Brantas Abipraya (Persero) untuk tanah dan bangunan gedung kantor.
Berikutnya PMN Non tunai juga disiapkan untuk PT Sejahtera Eka Graha berupa tanah atau aset properti eks-BPPN guna meningkatkan value aset properti eks-BPPN dan menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan Kota Bogor, dan berikutnya PT Pertamina (Persero) untuk sarana dan prasarana bahan bakar nabati sebagai wujud implementasi mandatori Biodiesel.
Dalam kesempatan tersebut Menkeu Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa PMN Tunai Tahun Anggaran(TA) 2023 yang direncanakan akan diberikan kepada PT PLN (Persero) dan PT Bina Karya (Persero) belum disetujui. Hal ini karena masih akan dilakukan penelaahan dan evaluasi serta urgensi dari kedua PMN tersebut.
Baca Juga
Sedangkan PMN TA 2022 sebesar Rp3 T batal diberikan kepada PT Waskita Karya (Persero) karena adanya proses restrukturisasi kreditur untuk neraca keuangannya.
“Sehingga kami menyampaikan kepada Komisi XI bahwa PMN Rp3 T kepada Waskita tahun 2022 tidak kita cairkan dan akan dikembalikan uangnya kepada kas negara,” kata Menkeu.

