Menteri BUMN: Dividen BUMN Biayai PMN
JAKARTA, Investortrust.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan apresiasinya atas persetujuan yang diberikan oleh Komisi VI DPR RI atas pengajuan penyertaan modal negara (PMN) bagi BUMN di tahun anggaran 2025. Ia menyebut jika sebelumnya PMN dibiayai lewat utang, kini PMN bisa ditanggung dari hasil pembayaran dividen BUMN.
“Kemarin saya menghadiri Rapat Kerja Komisi VI DPR RI terkait persetujuan PMN untuk tahun anggaran 2025. Alhamdulillah seluruh fraksi dari Komisi VI menyetujui PMN tahun anggaran 2025 yang akan diberikan kepada BUMN,” ujar Erick Thohir dalam pernyataannya yang diterima redaksi, Kamis (11/17/2024).
Disampaikan Erick, selama 2020-2024, PMN yang diberikan kepada BUMN tercatat sebesar Rp 218 triliun. Di sisi lain BUMN mampu memberikan dividen sebelum audit atau unaudited sebesar Rp 280 triliun kepada negara pada periode yang sama.
Baca Juga
“Ini artinya, PMN yang sebelumnya dibiayai dari utang yang diterbitkan negara, bisa dibiayai dari dividen BUMN,” tuturnya.
Tidak hanya dari dividen, lanjut Erick, BUMN juga mampu memberikan kontribusi kepada negara dari sektor fiskal.
“Selama 2020-2023, BUMN telah memberikan kontribusi kepada negara dengan penerimaan pajak sebesar Rp 1.374 triliun dan PNBP lainnya senilai Rp 356 triliun kepada negara,” ujarnya.
“Terima kasih apresiasi, dukungan dan pengawasan seluruh Anggota Dewan Komisi VI yang ikut memberikan kontribusi untuk BUMN bisa semakin besar,” pungkas Erick.

