Setoran BUMN Ditarget Capai Rp 90 Triliun, Dua Kali Lipat Lebih PMN
BANTEN, investortrust.id - Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Wawan Sunarjo menjelaskan, besarnya target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) sebesar Rp 90 triliun pada 2025. Wawan mengatakan angka ini kecil dibandingkan dengan suntikan negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk 16 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mencapai Rp 44,24 triliun pada 2025.
“PMN banyak kok (KND) nggak naik? Dilihat dulu untuk siapa, untuk apa, kemudian menyetorkan untuk apa,” kata Wawan saat taklimat media di Serang, Banten, Kamis (26/9/2024).
Baca Juga
Wawan mengatakan setoran PMN yang telah disetujui DPR itu tidak serta merta langsung memberikan dampak. Dia menyebut, suntikan modal itu diproyeksikan untuk kinerja setoran dividen BUMN ke negara dalam jangka panjang.
“Rata-rata, PMN untuk meningkatkan modal, untuk belanja modal di tahun-tahun berikutnya. Jadi tidak secara langsung kelihatan (dampaknya),” kata dia.
Penerimaan negara dari KND rata-rata tumbuh 17,4% selama periode 2014 hingga 2023. Sebelumnya, target setoran dividen BUMN ke negara tercatat paling tinggi pada 2024 yang menyentuh Rp 85,8 triliun.
“Peningkatan ini seiring kinerja BUMN dengan tren pemulihan ekonomi dan peningkatan laba bersih,” kata dia.
Baca Juga
Pasokan Libya Mereda hingga Stimulus China, Harga Minyak Dunia Anjlok 2% Lebih
Sumbang 18%
Penerimaan negara dari KND tercatat memiliki porsi 18% dari total target PNBP. Angka ini masih di bawah PNBP dari sumber daya alam yang sebesar 42% dan PNBP lainnya yang sebesar 23%.
Hingga akhir Agustus 2024, penerimaan KND tercatat sudah mencapai Rp 70,3 triliun atau 81,9% dari target APBN 2024.
"Secara total, target PNBP pada 2025 sebesar Rp 513,63 triliun. Target PNBP secara keseluruhan ini diproyeksikan karena dorongan untuk menaikkan pendapatan negara sebesar Rp 8,26 triliun," paparnya.
Dengan kenaikan PNBP tersebut, DPR dan pemerintah sepakat untuk memperbaiki tata kelola penerimaan sumber daya alam dan mendorong adanya nilai tambah, namun memegang prinsip kelestarian lingkungan.
“Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan dividen BUMN dengan mempertimbangkan faktor profitabilitas, peran BUMN sebagai agent of development, persepsi investor, serta regulasi dan covenant dengan perluasan perbaikan kinerja dan efisiensi BUMN,” ujar Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah, Kamis (19/9/2024).

