Soal Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Menko Airlangga: Belum Ada Pembahasan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah belum melakukan pembahasan mengenai pembentukan Badan Penerimaan Negara.
Wacana pembentukan badan ini bergulir setelah calon presiden dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengungkapkan janji memisahkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), saat dirinya terpilih sebagai Presiden RI.
“Belum, belum dibahas,” kata Airlangga di kantornya, Senin (19/02/2024).
Baca Juga
Zulhas dan Airlangga Hartarto Kompak Bantah Ada Reshuffle Kabinet
Ketua Pengarah TKN Prabowo-Gibran tersebut mengatakan, pembahasan mengenai pembentukan badan ini juga belum muncul di dalam tim mereka.
“Belum dibahas, ya tapi belum dibahas teknisnya,” ujar dia.
Dalam pertemuan Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Prabowo Subianto menjanjikan untuk meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri dengan membentuk Badan Penerimaan Negara. Badan ini, kata Prabowo, dapat meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23%.
Ide pembentukan Badan Penerimaan Negara ini sebetulnya gagasan lama. Dirjen Pajak Kementerian Kementerian Keuangan 2001-2006, Hadi Poernomo mengatakan, pembentukan badan tersebut sudah muncul sejak 2003.
Menurut dia, gagasan untuk memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melibatkan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca Juga
Hadi mengibaratkan pemisahaan itu seperti toilet perempuan dan laki-laki. “Tidak mungkin “toiletnya” satu,” kata Hadi saat diskusi yang digelar Universitas Paramadina, Senin (5/2/2024).
Hadi mengatakan kajian pemisahan Ditjen Pajak dan Kemenkeu tersebut perlu dilakukan. Ini berkaca pada pemisahan lembaga penerimaan negara yang terjadi di Amerika Serikat dan Jepang yang sukses.
Meski demikian, penolakan terjadi saat rancangan undang-undang diserahkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN RB). Penolakan ini muncul karena secara kelembagaan karena usulan itu akan memunculkan masalah.
Menurut Hadi, masalah yang muncul karena rancangan undang-undang itu membuat semua wajib pajak harus menyerahkan data-data terkait pajak ke Ditjen Pajak.
Selanjutnya, rancangan undang-undang ini terbentur syarat bahwa penyerahan data tidak boleh diwakilkan. “Di sini kuncinya sehingga ini tidak bisa berjalan,” ujar dia.

