BI Menegaskan Berwenang Mengelola QRIS
BANDUNG, investortrust.id – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, Undang-Undang tegas menyatakan BI berwenang mengatur dan melaksanakan sistem pembayaran, termasuk mengelola Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Perry menjelaskan, kalau selama ini ada bisnis sistem pembayaran yang dilakukan oleh swasta, hal itu bersifat pendelegasian, dengan prinsip before for the policy. Pada 17 Agustus 2019, lanjut dia, BI meluncurkan bersama industri (lewat Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia) QRIS.
“Pada 17 Agustus 2019, kami telah meluncurkan bersama industri QRIS, satu-satunya bahasa untuk bertransaksi yang di-front end-kan (untuk pengguna). Alhamdulillah, tahun lalu, dipakai 45 juta pengguna, dengan sekitar 37 jutaan adalah merchant, yang 80%-nya adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujar Perry dalam Focus Group Discussion Gubernur BI bersama Pemimpin Media Massa dengan tema “Sinergi Memperkuat Ketahanan dan Kebangkitan Ekonomi Nasional” di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (03/02/2024) malam.
Gubernur bank sentral mengatakan lebih lanjut, UMKM yang selama ini tidak terjangkau layanan finansial, sekarang bisa terlayani. Hal ini bagus bagi negara, masyarakat, dan industri.
“(Dalam kebijakan kami hal yang dipertimbangkan adalah) is it good for the country? Yes. Is it good for the people? Yes. Is it good for the industry? Yes. Maka, berjalan terus. Tapi, sekarang, kami tentu saja nggak bisa semuanya ingin ekspansi (sendiri). Maka ada fast payment yang BI-Fast, kami bicara dengan industri. Do you want? Can you also provide fast payment by industry? Tapi, harus nyambung antara fast payment dari BI dan fast payment-nya industri. Sama-sama good for the country, sama-sama good for the people, sama-sama good for industry,” tuturnya.
Baca Juga
Perry menegaskan, kebijakan yang diambil tidak harus sesuai dengan kepentingan semua industri atau semua industri senang, karena kepentingan bisnisnya berbeda-beda. Kepentingan yang dilihat BI adalah kebaikan untuk negara dan masyarakat.
“Is it good for the country? If yes, do it. Is it good for the people? If yes, do it. Is it good for the industry? If yes, do it. Nah itu tiga prinsip public policy yang kami tegaskan. For the country, for the people, and for most of the industry,” tegas Gubernur BI.
Semakin Baik
Perry menuturkan pula kilas balik proses digitalisasi sistem pembayaran sebelum ia menjadi gubernur BI. Saat itu, sistem pembayaran antarbank lebih mengakomodasi kepentingan swasta.
“Sebelum saya menjadi gubernur, private driven, yang dulu oleh Pak Darmin (Darmin Nasution, gubernur BI waktu itu) dipaksa supaya nyambung. Dulu, kan minimal kita punya dua account (rekening bank), karena nggak bisa transfer dari satu bank ke bank lain kalau bukan grup yang sama. Is it good for the country? No. Is it good for the people? No, karena orang harus membuka dua rekening? Is it good for some of the industry? Some, but not for the business,” tandasnya.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Focus Group Discussion Gubernur BI besama Pemimpin Media Massa dengan tema “Sinergi Memperkuat Ketahanan dan Kebangkitan Ekonomi Nasional” di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (03/02/2024) malam. Video: Investortrust/Primus Dorimulu
Oleh karena itu, kemudian, beberapa pihak yang menyuplai ATM dan segala hal pendukung sistem pembayaran dalam grup disinergikan oleh BI untuk membuat Gerbang Pembayaran Nasional (GTN). “Oke (kemudian), muncul Gerbang Pembayaran Nasional. Namun, saat itu, terasa isinya off us (transaksi antarbank), meski sudah ada kemajuan dengan cukup hanya satu rekening, dari sebelumnya minimal dua rekening,” papar Perry.
Biaya transaksi pembayaran antarbank di luar grup di GTN masih dikenakan biaya maksimum Rp 6.500 per transaksi. Hal ini masih bisa diefisienkan untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga
Gubernur BI Ungkap Perbedaan Indonesia dengan Negara Lain dalam Pengelolaan Fiskal dan Moneter
“Kami bertanya-tanya lagi seperti tadi, itulah kemudian, undang-undang mengamanatkan kepada kami untuk mengatur dan melaksanakan sistem pembayaran untuk retail. Kami keluarkan BI- Fast. BI Fast, kenapa dibuat? Is it good for the country? Yes. Is it good for the people? Yes. Is it good for the most of industry? Yes. Karena biaya transfernya hanya Rp 2.500,” urai Perry.
Kemudian BI membuat QRIS. Pasalnya, ada banyak bahasa transaksi pembayaran. Masing-masing pelaku punya bahasa sendiri-sendiri, sehingga tidak sejalan dengan semangat nasional.
“Melayani pembayaran mengapa memakai bahasa sendiri-sendiri, akhirnya semua dikumpulkan BI. Itu standarnya kami adopsi langsung guidance-nya. Industri, oleh BI, dibentuk satu asosiasi sistem pembayaran. Semua bank, pelaku, yang mendapat izin sistem ini dari BI harus menjadi member. Mereka yang membuat standar QRIS, disepakati industri. Detailnya, kode-kodenya disepakati industri, dan akhirnya pada 17 Agustus 2019 BI meluncurkan bersama industri, QRIS, satu-satunya bahasa untuk bertransaksi yang kemudian di-front end-kan,” paparnya. (pd)

