Kementerian Investasi Kawal Hak Warga Rempang, Hunian Baru Siap Dibangun
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah Indonesia terus melaksanakan pemenuhan hak bagi warga terdampak proyek pengembangan Kawasan Rempang Eco-City, di Batam. Pada 10 Januari 2024, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah melaksanakan peletakan batu pertama untuk pembangunan rumah baru bagi warga terdampak, dengan target pengerjaan rumah berlangsung 2,5 bulan.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menyampaikan, percepatan realisasi proyek pembangunan Rempang Eco-City dipastikan terlaksana dengan mengutamakan pemenuhan hak warga terdampak. Selain melakukan koordinasi secara rutin dengan BP Batam, Kementerian Investasi/BKPM menggandeng erat kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk penyelesaian soal lahan dan perizinan. Ini, antara lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sedangkan untuk penataan dan penyediaan sarana prasarana permukiman dikoordinasikan dengan Kementerian PUPR.
Baca Juga
Ini Rekomendasi Ombudsman RI Terkait Pengembangan Rempang Eco-City
“Setelah diterbitkan PP (Peraturan Presiden) Nomor 78 Tahun 2023 sebagai perubahan dari PP Nomor 68 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, Kementerian Investasi bersama BP Batam langsung sigap menindaklanjuti berbagai hambatan terkait pemenuhan hak warga terdampak di Rempang, khususnya soal relokasi dan ganti rugi,” ungkap Yuliot dalam keterangan di Jakarta, Selasa (30/01/2024).
Jika dilihat dari data yang dimiliki Kementerian Investasi, per akhir Desember 2023, jumlah warga yang telah berhasil direlokasi ke hunian sementara sebanyak 334 jiwa. "Kami juga pastikan dilakukannya pendekatan secara intensif dengan cara sebaik mungkin kepada warga, yang mungkin masih resisten terhadap pengembangan proyek Rempang Eco-City," imbuhnya.
Membuka Lapangan Kerja
Salah satu warga Rempang terdampak Dedi Yunhar menyatakan keyakinannya atas proyek yang dicanangkan pemerintah tersebut. Menurut pria yang berprofesi sebagai buruh tani, proyek ini akan menjadi ladang baru yang mampu membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi warga Rempang.
”Kami bersedia dipindah ke hunian sementara atas kemauan kami sendiri, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Program pengembangan Rempang Eco-City ini sudah jelas akan menyediakan lowongan kerja baru untuk anak-anak kami ke depan. Fasilitas yang dijanjikan juga sudah kami terima. Harapan kami, semoga proyek berjalan lancar dan hasilnya menguntungkan bagi masyarakat Rempang, khususnya kami yang terdampak,” ucap Dedi.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM per Desember tahun 2023, upaya sosialisasi dengan cara door-to-door telah dilaksanakan ke 551 warga. Tercatat 382 warga melakukan konsultasi ke posko yang telah disediakan, yakni Posko Koramil/RSKI, Posko Kantor Camat Galang, Posko Kantor Lurah Rempang Cate, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam atau MPP Batam Center. Selain itu, Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Kementerian Investasi/BKPM secara rutin melakukan peninjauan langsung ke lokasi pergeseran sementara dan lokasi pengembangan proyek Rempang Eco-City.
Baca Juga
BP Batam Ungkap Realisasi Investasi Asing di Pulau Rempang Mundur dari Target Gegara Konflik

