Seruan STFT Jakarta: Bela Rakyat, Evaluasi MBG, Hentikan Pembungkaman
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Sivitas akademika Sekolah Tinggi Filsafat Theologi (STFT) Jakarta menyerukan keberpihakan nyata negara kepada masyarakat yang terpinggirkan. Pemerintah didesak mengevaluasi program beranggaran besar, mengubah skema Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi bantuan gizi terarah bagi anak dan ibu yang rentan, serta mengutamakan pemulihan korban bencana, pendidikan, kesehatan, dan daya beli rakyat.
Desakan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap bertajuk “Seruan dari Proklamasi 27 Jakarta: Berpihak kepada yang Terpinggirkan”, bertanggal Rabu (04/11/2026). Pernyataan itu ditandatangani Ketua STFT Jakarta, Pdt. Prof. Binsar Jonathan Pakpahan, Ph.D., atas nama sivitas akademika.
Melalui seruan tersebut, STFT Jakarta menempatkan pengalaman masyarakat yang paling terdampak sebagai dasar menilai kebijakan negara: anak-anak yang menghirup asap kebakaran, peladang kecil, korban bencana yang masih tinggal di hunian sementara, keluarga yang kehilangan daya beli, masyarakat adat yang kehilangan hak, hingga warga yang dibungkam karena menyampaikan pendapat.
Sikap itu disampaikan dengan mengingat momentum Sumpah Pemuda 28 Oktober dan Hari Reformasi Gereja 31 Oktober. STFT Jakarta menegaskan panggilan lembaga pendidikan teologi untuk menyuarakan kebenaran di hadapan kekuasaan dan mendampingi mereka yang tersisih.
“Karena itu, kami membaca setiap kebijakan negara dari tempat mereka yang paling terdampak,” demikian pernyataan sivitas akademika STFT Jakarta.
Evaluasi MBG dan Koperasi Desa
Sorotan utama diarahkan kepada kebijakan yang menyerap anggaran besar, tetapi dinilai belum ditopang evaluasi memadai. STFT Jakarta menyebut program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih sebagai kebijakan yang perlu ditinjau secara serius agar penggunaan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan rakyat.
Dalam pernyataannya, STFT Jakarta menyebut pagu MBG 2026 mencapai Rp 229 triliun, sementara kajian dampaknya dinilai belum memadai. Mereka juga menyoroti proyeksi sekitar Rp 51 triliun dari Rp 77 triliun Dana Desa 2027 untuk membayar cicilan utang Koperasi Desa Merah Putih.
Baca Juga
Menteri Jumhur Dalami Dugaan Karhutla untuk Rusak Citra Pemerintah
Atas dasar itu, STFT Jakarta meminta pemerintah menghentikan skema MBG yang bersifat menyeluruh dan mengalihkannya menjadi program gizi terarah bagi anak dan ibu yang rentan. Perubahan tersebut diminta didasarkan pada evaluasi independen, dengan menjamin kelompok penerima yang membutuhkan tetap memperoleh asupan gizi selama masa peralihan.
“Anak dan ibu yang rentan tidak boleh kehilangan gizi dalam peralihan ini,” tegas pernyataan tersebut.
STFT Jakarta mendorong pengalihan anggaran untuk memulihkan daerah, meningkatkan pendidikan, menjaga harga pangan, membuka lapangan kerja, serta memperkuat sekolah dan layanan kesehatan. Keberhasilan kebijakan, menurut arah seruan tersebut, harus terlihat dalam perbaikan kehidupan masyarakat yang paling membutuhkan.
Tekanan terhadap ekonomi rumah tangga turut menjadi perhatian. Pernyataan itu mengutip kurs acuan rupiah sebesar Rp18.183 per dolar AS pada 28 Oktober 2026 serta kenaikan harga pangan bergejolak sebesar 5,81 persen dalam setahun.
STFT Jakarta menilai pernyataan pemerintah bahwa inflasi masih berada dalam sasaran perlu dibaca bersama pengalaman keluarga kecil yang merasakan penyusutan daya beli di pasar dan dapur mereka.
Daerah dan Korban Bencana Jangan Ditinggalkan
STFT Jakarta juga menyoroti kemampuan pemerintah daerah membiayai layanan publik. Berdasarkan angka yang dicantumkan dalam pernyataannya, transfer ke daerah turun dari realisasi Rp849 triliun pada 2025 menjadi pagu Rp693 triliun pada 2026, kemudian naik menjadi Rp735 triliun pada 2027.
Dengan sekitar 90 persen pemerintah daerah disebut masih bergantung pada transfer pusat, STFT Jakarta mengkhawatirkan dampaknya terhadap jalan, sekolah, dan rumah sakit daerah. Mereka juga menyoroti keputusan pembangunan yang dinilai kembali terpusat di Jakarta.
Keberpihakan kepada daerah, dalam seruan itu, berkaitan erat dengan penuntasan pemulihan korban bencana. STFT Jakarta mengingatkan bahwa banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025, menurut pernyataan tersebut, merenggut lebih dari seribu nyawa.
Namun, 10 bulan setelah bencana, warga disebut masih menyampaikan kesaksian di PTUN Jakarta mengenai hunian sementara yang tidak layak, tunjangan yang baru sekali diterima, anak-anak yang belajar di tenda, serta pembangunan hunian tetap yang belum memiliki jadwal.
STFT Jakarta meminta pemerintah menuntaskan penyediaan hunian tetap, pembayaran tunjangan, dan pemulihan kehidupan korban dengan jadwal yang jelas. Penanganan bencana harus memastikan warga dapat kembali hidup layak.
Tindak Korporasi Penyebab Karhutla
Dalam persoalan lingkungan, STFT Jakarta menuntut penegakan hukum terbuka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Pernyataan tersebut menyebut lebih dari 202 ribu hektare lahan terbakar sepanjang Januari–Juli 2026, meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Lebih dari 277 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) juga disebut dilaporkan, termasuk sekitar 62 ribu kasus pada balita.
Mengutip catatan pemerintah dalam bahan pernyataannya, STFT Jakarta menyebut 57 perusahaan berada di area terbakar seluas 34.636 hektare, hampir seluruhnya terkait sawit. Sebanyak 17 perusahaan di antaranya disebut memiliki riwayat berulang. Di Kalimantan Barat, sekitar 2.400 hektare lahan bekas terbakar disebut telah ditanami sawit.
STFT Jakarta mendesak agar pihak yang bertanggung jawab diproses melalui mekanisme hukum yang terbuka. Mereka juga meminta penjatuhan sanksi, pencabutan izin, dan pemulihan lahan terhadap pihak yang terbukti membuka kebun sawit atau perkebunan lain di area bekas karhutla. “Hukum tidak boleh tajam kepada peladang kecil dan tumpul kepada korporasi,” tegas pernyataan tersebut.
Seruan itu turut meminta penghentian kekerasan terhadap alam dan manusia di Papua. Pemerintah didorong berdialog dengan masyarakat di seluruh provinsi di Papua mengenai kebutuhan mereka.
Kritik adalah Kepedulian kepada Bangsa
STFT Jakarta menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa dan pemuda yang secara kritis serta tanpa kekerasan mempersoalkan kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
“Suara mereka adalah kasih bagi bangsa, bukan ancaman bagi negara. Kami berdiri bersama mereka yang ditangkap atau dikriminalkan karena bersuara,” demikian pernyataan tersebut.
Baca Juga
Jawab Kritik Jumlah Wantimpres Gemuk, Pratikno: Kekayaan Pengalaman Jadi Kelebihan
Kekhawatiran terhadap ruang demokrasi disertai sejumlah data dalam dokumen itu. STFT Jakarta mengutip penurunan skor Indonesia pada Indeks Demokrasi EIU dari 6,53 pada 2023 menjadi 6,37 pada 2025.
Pernyataan tersebut juga mengutip catatan Amnesty International Indonesia mengenai sedikitnya 6.003 orang yang ditangkap dan/atau mengalami kekerasan dalam aksi sepanjang 2025–2026, serta sedikitnya 51 orang yang dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dua tahun terakhir.
Selain itu, STFT Jakarta merujuk keterangan Komnas HAM bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital mengakui pembatasan terhadap sedikitnya 486 konten terkait aksi 27 Agustus 2026.
Terhadap pernyataan pemerintah bahwa kritik bukan sasaran penindakan, STFT Jakarta meminta pembuktian melalui tindakan nyata. Mereka mendesak penghentian penangkapan dan kriminalisasi warga karena pendapatnya, penghentian penurunan konten yang berisi kritik, serta keterbukaan kepada publik mengenai setiap dasar penurunan konten.
Pemerintah juga diminta mendengarkan daerah, korban bencana, masyarakat adat, pemuda, buruh, dan petani sebelum memutuskan kebijakan.
Elite Diminta Memiliki Budaya Malu
STFT Jakarta menilai persoalan rakyat berlangsung di tengah krisis keteladanan elite. Dalam pernyataannya, mereka menyoroti perselisihan politik, sengketa ijazah pejabat setelah putusan Mahkamah Agung, kasus dugaan korupsi termasuk dana bencana, serta penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan pejabat yang melibatkan mantan petinggi kepolisian.
STFT Jakarta menegaskan penghormatan terhadap proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun, mereka mengingatkan bahwa masyarakat yang sedang menanggung dampak asap, kenaikan harga, dan bencana justru menyaksikan para pemimpinnya sibuk berebut pengaruh.
Baca Juga
Redefinisi Korupsi di UU Tipikor untuk Fasilitasi Pembentukan Family Office?
Para elite politik diminta mengembangkan budaya malu ketika melakukan kesalahan dan penyelewengan, mengakui kesalahan, meminta maaf kepada rakyat, serta bertanggung jawab di hadapan hukum. Kepentingan pribadi dan golongan tidak boleh menggeser perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Ketika manusia tidak melihat, yakinlah Allah tetap melihat perbuatan manusia,” demikian pesan dalam pernyataan itu.
Menutup seruannya, STFT Jakarta menegaskan komitmen memperjuangkan keberpihakan kepada masyarakat terpinggirkan melalui doa, pendidikan, penyampaian gagasan, dan pendampingan. Kampus juga dinyatakan tetap terbuka sebagai ruang untuk berpikir dan berbicara dengan bebas.
“Perlawanan kami adalah lewat doa, ruang kelas, mimbar, tulisan, dan pendampingan bagi mereka yang terpinggirkan.”
