Dirjen Pajak Upayakan Kejar Pajak Lintas Negara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto menjadi pembicara utama dalam sesi khusus mengenai inisiasi peningkatan kerja sama bantuan penagihan pajak lintas negara (cross-border assistance in recovery of tax claims) dalam forum 13rd Competent Authorities Conference, di Kotor, Montenegro.
Dalam sambutannya, Bimo menyebut bahwa untuk memperkuat jaringan global dalam penagihan pajak, otoritas pajak perlu menerapkan komitmen bersama terhadap transparansi pajak, sekaligus menutup celah bagi penghindaran pajak.
"Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama ... dalam forum global ini guna mewujudkan visi bersama. Mari kita bersama-sama memastikan bahwa tidak ada penagihan pajak yang terhenti di perbatasan negara," kata Bimo di keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (30/10/2026).
Bimo menegaskan Indonesia mendorong penguatan dan perluasan kerja sama bantuan penagihan pajak global. Mobilitas modal dan aset yang semakin tinggi membuat kerja sama antarotoritas pajak semakin penting agar kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi. Ini termasuk ketika aset atau penanggung pajak berada di luar negaranya.
Baca Juga
Hashim Sebut Indonesia Kurang Pungut Rp 1.500 Triliun, Dorong Pajak Digital Mulai November 2026
Kerja sama dalam penagihan pajak lintas negara dapat mencapai dua tujuan sekaligus. Pertama, kerja sama ini mendukung transparansi pajak. Hal ini memastikan bahwa informasi yang kita pertukarkan dapat diwujudkan menjadi penerimaan negara—penerimaan yang mendanai layanan publik dan mendukung mobilisasi sumber daya domestik.
Bimo melanjutkan, kerja sama ini juga mencegah penghindaran pajak. Ketika otoritas pajak lintas negara dapat saling mengandalkan dalam penagihan pajak, memindahkan aset ke luar negeri tidak lagi menjadi cara yang aman untuk menghindari kewajiban pajak.
Indonesia telah menunjukkan komitmennya dengan membatasi reservasi atas bantuan penagihan pajak dalam konvensi hanya pada jenis pajak tertentu melalui Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024, serta mengatur bantuan penagihan pajak dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Indonesia telah menandatangani Konvensi tentang Bantuan Admistratif Bersama di Bidang Perpajakan atau Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC).
MAAC merupakan instrumen multilateral paling komprehensif untuk kerja sama perpajakan lintas negara yang dikembangkan OECD dan Global Forum on Transparency in tax matters.
Saat ini terdapat lebih dari 150 negara atau yurisdiksi yang berpartisipasi dalam MAAC, termasuk negara-negara G20, anggota OECD, pusat keuangan utama, dan berbagai negara berkembang.
MAAC mencakup tiga bentuk kerjasama, yaitu pertukaran informasi perpajakan internasional atau Exchange of Information (EOI), pemberian bantuan penagihan pajak atau Assistance in the collection of Tax Claims (AIC), dan layanan dokumen atau Service of Documents.
