Pemprov Kalsel Tagih TKD Rp 2 Triliun yang Tertahan di Pemerintah Pusat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta pemerintah pusat untuk segera merealisasikan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Total, TKD dan DBH yang tertahan mencapai sekitar Rp 3 triliun.
“TKDD untuk provinsi hampir Rp 2 triliun, DBH-nya Rp 1 triliun. Karena ini (sumber) pembiayaan, fiskal daerah juga enggak begitu baik-baik banget ya,” kata Asisten Perekonomian Pembangunan Sekretariat Daerah, Kalsel, Ariadi Noor, di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pendapatan Kalsel ditargetkan mencapai Rp 7,35 triliun. Realisasi yang tercapai per 26 Oktober 2026 mencapai Rp 6,6 triliun atau 89,85%.
Pendapatan daerah ini ditopang oleh realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 4,46 triliun atau 96,38%, TKDD sebesar Rp 1,95 triliun atau 83,08%, dan pendapatan lainnya sebesar Rp 195 miliar atau 51,77%.
Baca Juga
Prabowo Bantah Kurangi Transfer ke Daerah: Saya Yakini Akan Lebih Banyak Kita Salurkan
Sementara itu, belanja daerah ditargetkan mencapai Rp 9,94 triliun pada 2026. Realisasi belanja per 26 Oktober 2026 mencapai Rp 7,18 triliun atau 72,26%. Realisasi ini digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 1,83 triliun, belanja barang dan jasa sebesar Rp 2,06 triliun, belanja modal sebesar Rp 1,71 triliun, dan belanja lainnya sebesar Rp 1,57 triliun.
Dari sisi pembiayaan, target penarikan utang pemerintah Kalsel ditargetkan sebesar Rp 2,58 triliun. Akan tetapi, realisasi dari pembiayaan utang ini sudah mencapai Rp 2,87 triliun atau mencapai 111,06%.
Ariadi mengatakan saat ini pemprov Kalsel tengah menghadapi kendala di sisi pemasukan. Pendapatan asli daerah (PAD) pemprov Kalsel sejauh ini lebih besar ditopang oleh pajak kendaraan bermotor.
Dalam kunjungannya ke kantor Kemenko Perekonomian, Pemprov Kalsel berharap bisa mendapatkan aliran masuk investasi ke wilayahnya.
“Kalau investasi tidak masuk, industri tidak berjalan, maka orang tidak bisa bayar pajak. Makanya, kita ingin dorong kawasan industri kita di daerah itu tetap berkembang sehingga daya beli masyarakat juga meningkat,” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kalsel, Supian menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga berterima kasih atas diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, aturan ini menjadi terobosan bagi keuangan daerah.
“Ini suatu kebijakan yang sangat berpihak kepada daerah, khususnya berpihak kepada masyarakat,” kata Supian.
