Jaga Stabilitas Rupiah, BI Perkuat Kebijakan Insentif DNDF, Swap Lindung Nilai, dan LCT
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Bank Indonesia terus memperkuat berbagai kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah menyusul pelemahan ke posisi Rp 17.985 per dolar Amerika Serikat pada 20 Oktober 2026. Depresiasi tersebut mencerminkan pelemahan sebesar 0,61% point to point dibandingkan dengan posisi pada akhir September 2026.
“Bank Indonesia berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dengan terus mengoptimalkan seluruh instrumen moneter,” kata Gubernur BI, Destry Damayanti, saat Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Destry menegaskan bahwa Bank Indonesia berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dengan terus mengoptimalkan seluruh instrumen moneter. Ia menjelaskan bahwa insentif untuk menjaga nilai tukar mata uang Garuda tidak hanya diberikan pada instrumen swap dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) lindung nilai konvensional kepada Bank Indonesia, melainkan juga mencakup transaksi Local Currency Transaction (LCT).
Sejak diberlakukan pada Juni 2026, penerapan kebijakan insentif ini telah berhasil menarik aliran masuk modal asing senilai US$ 9,9 miliar per 20 Oktober 2026.
Baca Juga
BI Turunkan Kewajiban GWM jadi 7% untuk Bank Konvensional dan 5,5% untuk Bank dan Unit Syariah
Guna memperkuat efektivitas insentif tersebut, Bank Indonesia meningkatkan insentif instrumen DNDF lindung nilai kepada bank sentral untuk transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, hingga foreign direct investment. Langkah ini dilakukan melalui pengurangan premi dari semula 25% menjadi 40% untuk tenor 6 bulan, serta dari semula 30% menjadi 45% untuk tenor 12 bulan.
Di samping itu, Bank Indonesia turut melanjutkan pemberian insentif untuk instrumen swap beli lindung nilai konvensional kepada Bank Indonesia.
Otoritas moneter mengikis premi sebesar 15% untuk tenor 3 bulan, 20% untuk tenor 6 bulan, serta 25% untuk tenor 12 bulan, di mana pada tahap awal insentif ini diberlakukan khusus untuk mata uang dolar Amerika Serikat dan Renminbi China.
Berikutnya untuk mendorong diversifikasi transaksi valuta asing, Bank Indonesia juga melanjutkan insentif bagi transaksi LCT dengan negara-negara mitra melalui penambahan premi swap jual lindung nilai konvensional sebesar 10% untuk perdagangan dan investasi internasional, sekaligus mengurangi premi DNDF lindung nilai sebesar 10%.
Hingga saat ini, Bank Indonesia telah mengimplementasikan kerja sama skema LCT bersama tujuh negara mitra strategis, yaitu Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Thailand, China, dan Uni Emirat Arab.
