Tak Bebani APBN, Ini 3 Tuntutan Utama Pengusaha dalam Revisi UU Kadin
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin yang saat ini telah berusia 39 tahun. Langkah ini dinilai mendesak agar regulasi payung dunia usaha tersebut relevan dengan dinamika ekonomi modern, mulai dari era kecerdasan buatan (AI), rantai pasok global baru, hingga industrialisasi hijau.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menegaskan bahwa pembaruan payung hukum tersebut bertujuan untuk memantapkan posisi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan visi 'Indonesia Incorporated'.
"UU Kadin saat ini dirumuskan sebelum adanya internet, sebelum era reformasi, sebelum rantai pasok global baru, industrialisasi hijau, dan AI. Revisi ini terutama ditujukan agar Kadin menjadi mitra sejati pemerintah dalam mendorong perdagangan, investasi, dan industrialisasi Indonesia," ujar Anindya saat memberikan sambutan dalam acara Kadin Monthly Economic Diplomatic Breakfast di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Sekjen Kementerian Luar Negeri Denny Abdi, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri Kadin Indonesia James Riady, 38 Ketua Kadin Provinsi, serta jajaran Duta Besar negara sahabat.
Baca Juga
Anindya Bakrie Ungkap Sektor 'Raksasa' US$ 60 Miliar yang Bisa Bikin Ekonomi RI Tembus 8%
Dalam forum diplomatik tersebut, Anindya merinci tiga harapan utama dunia usaha dalam inisiatif revisi RUU Kadin yang tengah diproses di DPR RI. Pertama, Kadin berharap dapat terlibat seiring bersama pemerintah dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dalam proses perencanaan dan penganggaran nasional sejak awal guna memastikan efisiensi dan sinkronisasi kebijakan ekonomi.
Kedua, di bidang hubungan internasional, Kadin mendorong sinergi erat bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Investasi/BKPM untuk mengoptimalkan infrastruktur luar negeri seperti ITPC dan IIPC, termasuk peran Kadin dalam mendirikan Kamar Dagang Indonesia di negara-negara mitra.
Ketiga, Anindya menegaskan komitmen Kadin untuk tetap independen dan non-APBN atau tidak membebani anggaran negara, melainkan mandiri secara finansial melalui optimalisasi sistem keanggotaan.
"Kadin ingin tetap independen dan non-APBN (tidak membebani anggaran negara), namun mandiri secara finansial melalui optimalisasi keanggotaan guna memperkuat ekonomi bangsa," ungkap Anindya.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebelumnya resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, (22/9/2026). Keputusan ini diambil secara aklamasi setelah pimpinan sidang meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dengan kehadiran sebanyak 195 anggota dewan.
Proses penyiapan RUU Kadin ini telah berproses sejak awal September 2026 melalui Komisi VI DPR RI. Pada Rabu, 2 September 2026, Komisi VI DPR mengundang pengurus Kadin Indonesia beserta pengurus tingkat provinsi untuk menyerap aspirasi dalam pembuatan naskah akademik dan RUU. Langkah tersebut kemudian dilanjutkan dengan dialog bersama para akademikus guna mempertajam substansi rancangan aturan.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Badan Legislasi DPR RI juga telah menyelesaikan tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Kadin pada Senin, 21 September 2026 malam.
