Menteri UMKM Dukung Percepatan Revisi UU Kadin, Ingin Aturan Baru Lindungi Pengusaha Kecil
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan dukungan terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Ia berharap aturan baru itu sejalan dengan kepentingan pengusaha UMKM.
Menurut Maman, pembaruan regulasi tersebut diperlukan karena undang-undang yang mengatur Kadin telah berusia hampir empat dekade, yakni disahkan pada 1987. Percepatan pembahasan, kata dia, merupakan bagian dari upaya mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi sesuai target Presiden sebesar 8%.
"Dalam rangka untuk membangun pertumbuhan para pengusaha-pengusaha di tanah air, termasuk itu mikro, kecil, menengah, serta yang besar. Itu semangatnya, tujuannya," ujar Maman saat memberikan keterangan pers usai menerima audiensi pimpinan Kadin Indonesia..
Ia menjelaskan, RUU tersebut masih dalam proses pembahasan. Kementerian UMKM mendapat amanat dari Presiden untuk turut terlibat, sedangkan peran pemimpin pembahasan berada di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dipimpin Rosan Roeslani. Kementerian UMKM bersama kementerian lain, lanjut Maman, akan mendorong agar substansi RUU sesuai kebutuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, mengatakan pihaknya memohon dukungan Kementerian UMKM terkait pembahasan substansi materi dari RUU Kadin. Ia mengungkap saat ini pembahasan memasuki tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah. Ia pun menyambut baik inisiatif DPR yang menetapkan RUU tersebut pada bulan lalu.
Anindya menegaskan visi Kadin ke depan tidak hanya menaungi pengusaha kelas atas. Menurut dia, Kadin ingin melibatkan sekitar 60 juta pelaku usaha lain, yang sekitar 97% di antaranya adalah UMKM, agar dapat naik kelas.
Baca Juga
Anindya Bakrie Ungkap 3 Poin Usulan Ini dalam Revisi UU Kadin
Ia mengutip studi konsultan McKinsey sekitar tujuh tahun lalu yang menyebut Indonesia hanya dapat keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) jika UMKM-nya naik kelas. Karena itu, Kadin ingin berperan tidak sekadar melalui advokasi kebijakan, tetapi juga pendampingan dan pembinaan.
"Undang-undang ini usianya sudah 39 tahun, sebelum reformasi, sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, digitalisasi, dan lain-lain," kata Anindya.
Anindya juga memastikan pengusaha UMKM yang bergabung sebagai anggota Kadin tidak akan dipungut biaya. Kebijakan itu bertujuan agar UMKM memiliki kapasitas lebih besar dalam mengakses pendanaan, pasar, dan teknologi.
"Itulah peran Kadin, bagaimana yang besar bisa membantu yang baru mulai," ujarnya.
Turut hadir mendampingi pada kesempatan tersebut adalah Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza dan Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin Indonesia Bidang Koperasi dan UMKM Nurdin Halid.
