Pemerintah Mulai Tarik PPN Transaksi Digital Lintas Negara Melalui SPP-TDLN Sejak 25 September 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mulai memberlakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara. Pemungutan ini dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak Atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dan mulai efektif pada 25 September 2026.
Aturan SPP-TDLN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan Melalui Sistem Pemungutan Pajak Atas Transaksi Digital Luar Negeri.
“Sudah (mulai memungut). Karena kan sebelumnya sudah kita sandboxing, sudah (melewati) stabilization period,” kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Bimo mengatakan pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara melalui SPP-TDLN ini berbeda dengan pungutan atas Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Nantinya, SPP-TDLN akan berjalan berdampingan dengan PPN-PMSE.
Sesuai PMK 49/2026, SPP-TDLN fokus pada pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas transaksi digital luar negeri.
Menurutnya, SPP-TDLN dibuat karena masih banyak platform di luar negeri yang menyediakan barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dari Indonesia.
Baca Juga
Purbaya: 4 Bank Himbara jadi Pemungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri
“Jadi source of payment-nya dari Indonesia. Sehingga, dari payment gateway-nya itu kita ambil hak pemajakan kita,” kata dia.
Bimo mengatakan dalam pemungutan melalui SPP-TDLN ini, terdapat lima bank dan satu perusahaan fintech yang terlibat.
Bimo menyebut bahwa upaya memungut pajak atas transaksi barang dan jasa digital ini tidak mendapat masalah dari platform luar negeri. Sebab, pemerintah telah menyampaikan notifikasi internasional.
“Banyak sekali intermediaris yang sudah memberi support positif karena klien-klien mereka kan juga menanyakan. Jadi, insyaallah bisa kita komunikasikan dengan baik,” jelas dia.
Mekanisme penarikan pajak transaksi digital
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ/2026, dalam praktiknya pemungutan pajak ini ditujukan untuk pelanggan di Indonesia. PPN dapat dipungut oleh pihak yang ditunjuk sebelum sisa pembayaran diteruskan kepada pedagang atau penyedia layanan luar negeri.
Terdapat tiga mekanisme dalam implementasi SPP-TDLN. Pertama, pedagang dan penyedia jasa luar negeri wajib memasukkan PPN Indonesia ke dalam harga atau jumlah yang harus dibayarkan oleh pelanggan di Indonesia.
Kedua, PPN Indonesia dapat dipungut melalui perantara pembayaran yang ditunjuk atau entitas lain yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia.
Ketiga, sebagai akibatnya, jumlah yang diterima oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri dapat berkurang sebesar PPN Indonesia yang dipungut melalui mekanisme pembayaran yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan SPP-TDLN tidak memperkenalkan jenis pajak baru dan tidak menetapkan tarif PPN baru.
