Ini Alasan DJP Tak Perluas PPN-PMSE dan Pilih Kembangkan SPP-TDLN
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto menjelaskan alasan institusinya mengembangkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Menurut Bimo, pengembangan SPP-TDLN merupakan bagian dari salah satu strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk ekstensifikasi dan pengembangan teknologi.
“Agar kami semakin bisa membersamai perkembangan pergeseran dari ekonomi konvensional dan ekonom digital,” kata Bimo pada media gathering APBN KiTa, di Bogor, Jawa Barat, dikutip Minggu (4/10/2026).
Baca Juga
DJP Bantah Akan Tarik Pajak dari Pemilik Kontrakan dan Properti Sewa pada 2027
Dia menjelaskan, terdapat satu BUMN yang memiliki spesialisasi teknologi dan dapat mengambil hak pemajakan Indonesia dari payment gateway para issuer, baik perbankan maupun financial technology (fintech).
“Jadi, melalui SPP-TDLN, konsumen yang ada di Indonesia akan dikenai pajak ketika melakukan pembayaran atas pembelian jasa cloud computing, game online, aplikasi, dan lain-lain. Sesimpel itu,” tegas dia.
Bimo Wijayanto mengungkapkan, pihaknya akan mengevaluasi pengembangan sistem tersebut agar tidak ada duplikasi atas pembayaran yang dilakukan wajib pajak. Soalnya, selain SPP-TDLN terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang telah diluncurkan.
“Tidak ada pemungutan pajak ganda untuk transaksi PPN yang sudah dipungut oleh pemungut PPN PMSE, yang terdiri atas 260 platform,” tutur dia.
Baca Juga
DJP Pastikan e-Commerce Pungut Pajak Penghasilan pada 1 November 2026
Aplikasi yang diterapkan sejak 25 September 2026 itu, kata Bimo, memiliki mekanisme pemungutan PPN melalui bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran transaksi dan telah ditunjuk pemerintah sebagai penerbit SPP-TDLN.
Saat ini terdapat enam penerbit yang telah ditunjuk, terdiri atas lima perbankan dan satu fintech. Jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring dengan kesiapan sistem dari masing-masing penerbit.
Meski demikian, DJP memastikan tidak semua transaksi dari luar negeri otomatis dikenai PPN melalui SPP-TDLN. “Pemungutan hanya dilakukan terhadap transaksi yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN,” ujar Bimo.
