Utang Rp 640 Triliun Warisan Krisis 1997-1998 Lunas Sudah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id- Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara melaporkan kondisi perekonomian Indonesia ke Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (22/9/2026). Salah satu materi yang disampaikan Suahasil yaitu selesainya utang atas obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam rangka untuk penanganan krisis moneter 1997-1998.
“Ketika saya melaporkan APBN, kami juga melaporkan kepada Bapak Presiden bahwa ada beberapa berita baik, karena ini adalah bagian dari kita bernegara dalam jangka panjang,” kata Suahasil, Selasa (22/9/2026).
Untuk mengatasi krisis moneter 1997-1998 tersebut, pemerintah menerbitkan beberapa obligasi. Obligasi rekapitalisasi telah lunas pada Juli 2020. Sementara itu, obligasi BLBI dilunasi pada 24 Agustus 2026 senilai Rp 218,3 triliun.
“Utang obligasi BLBI ini adalah obligasi yang diterbitkan ketika pemerintah Indonesia menangani krisis keuangan 1997-1998. Jadi 30 tahun yang lalu, ketika kita menangani krisis ekonomi,” kata dia.
Suahasil menerangkan utang pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) dibayarkan secara rutin. Uang tersebut dibayarkan dari APBN ke BI.
“Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus yang lalu dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus BI,” kata dia.
Suahasil menerangkan sisa surplus BI yang dimaksud. Menurutnya, BI ketika beroperasi dan mendapatkan surplus akan menyetorkan sejumlah uang kepada kas negara.
“Kami mencatat sebagai PNBP. Nah, PNBP yang berasal dari surplus BI itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu,” ucap dia.
Baca Juga
Pemerintah Lunasi Utang BLBI ke BI, Suahasil: Pemerintah Tetap Tagih Bank Debitur
Meski telah lunas, Suahasil menyebut hak tagih negara atas kewajiban dari para debitur BLBI tak serta merta hilang.
“Kenapa demikian? Jadi kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, banknya itu kemudian sudah dilakukan rekap pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitulasi, nah kemudian diambil alih oleh pemerintah. Maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut,” kata dia.
Suahasil menjelaskan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor. Tetapi, hubungan utang pemerintah dengan BI sudah selesai.
Ke depannya, Suahasil menyebut bahwa selesainya Satgas BLBI pada akhir 2024 akan tetap dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan melalui Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Landasan hukumnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
“Ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang dimiliki, yang masih terutang kepada negara. Jadi akan kita lanjutkan,” kata dia.
