Wacana Pelebaran Defisit Mengemuka, Menkeu Suahasil Pilih Bekerja Sesuai Regulasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara merespons wacana tentang kenaikan batas defisit APBN di atas 3% dari produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, wacana tentang perubahan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kerap muncul.
“Namun kami Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal akan tetap bekerja dengan undang-undang yang ada,” kata Suahasil, saat konferensi pers APBN KiTa, di kantornya, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Suahasil mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi pedoman pelaksanaan APBN. Meski tak tercantum di dalam norma-norma, defisit 3% dari PDB dan batas rasio utang sebesar 60% dari PDB tetap menjadi pelaksanaan pengelolaan APBN. “Kita menggunakan 3% (dari PDB) sebagai maksimum defisit APBN. Dan saya berkomitmen untuk itu,” kata dia.
Baca Juga
Surplus BI Rp55 Triliun Jadi “Durian Runtuh” untuk APBN 2026
Suahasil menjelaskan ketika mengajukan RAPBN 2027, pemerintah menggunakan batas defisit sebesar 2,4% dari PDB. “Inilah yang disampaikan oleh Bapak Presiden kita di dalam pidato ketika mengantarkan APBN dan beserta nota keuangannya. Kami bekerja dengan itu,” ujar dia.
Menurut Suahasil, Kementerian Keuangan akan menaati undang-undang. Dia berharap terjadi diskusi konstruktif tentang defisit APBN tersebut. Alasannya, sektor keuangan memiliki cara tersendiri yang tidak hanya berbasiskan angka-angka di atas kertas.
“Kadang-kadang dia bekerja berdasarkan ekspektasi, harapan. Nah, kita gak ingin memberikan ekspektasi-ekspektasi yang kemudian menyulitkan pengelolaan dari fiskal kita sendiri,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun meninjau ulang defisit APBN sebesar 3% dari PDB dan rasio utang 60% dari PDB. Usulan ini muncul saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara.
Menurut Misbakhun, batas defisit 3% dari PDB tersebut bukanlah angka sakral. Sebab, ketika membutuhkan intervensi keluar dari middle income trap, pertumbuhan ekonomi akan tertahan. “Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana? Kita itu selalu membicarakan defisit 3% [dari PDB]. It’s an impact,” ujar Misbakhun.
Misbakhun mengatakan bahwa defisit merupakan imbas dari pendapatan negara yang kurang memadai. Sementara itu, di satu sisi belanja mengalami ekspansi.
Selama ini, batas defisit dan rasio utang tidak tercantum dalam norma atau badan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Batas defisit dan rasio utang berada di penjelasan.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, upaya mengubah batas defisit menemukan momentum karena Indonesia ingin lepas dari jebakan kelas menengah. Selain itu, Misbakhun melontarkan wacana tersebut agar Indonesia tak menghadapi inferioritas.
Baca Juga
Akan Bertemu Suahasil, Rosan Yakin Ada Solusi soal Dividen Danantara Masuk APBN
“Inilah kesempatan terbaik untuk melakukan perubahan itu. Karena ada kepemimpinan yang kuat di era Pak Prabowo untuk melakukan perubahan, yang keluar dari istilah deep state itu,” jelas dia.
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi menilai batasan defisit APBN sebesar 3% dari PDB memberikan pagar bagi disiplin fiskal. Akan tetapi, yang lebih penting yaitu pengelolaan dalam APBN itu sendiri. Menurut Syafruddin penetapan defisit sebesar 2,4% dari PDB untuk RAPBN 2027 tidak menentukan kesehatan APBN.
“Kesehatan APBN tidak hanya ditentukan oleh besar defisit, tetapi juga oleh kualitas belanja, beban bunga, kekakuan pengeluaran, kemampuan menyerap guncangan, dan risiko yang belum muncul di neraca hari ini,” kata Syafruddin.
Menurutnya, pertanyaan strategis yang berkembang seharusnya tidak hanya menyentuh “apakah defisit masih di bawah 3%?”.
Syafruddin melihat pertanyaan yang lebih berguna yaitu seberapa besar ruang yang tersisa ketika ekonomi mengalami shock baru. Ini karena Indonesia kerap menghadapi risiko harga energi, tekanan nilai tukar, biaya pembiayaan global, bencana, serta kebutuhan perlindungan sosial yang dapat muncul bersamaan.
“APBN yang sehat harus mampu merespons kejutan tersebut tanpa memotong belanja produktif secara mendadak atau menambah utang pada saat biaya dana sedang mahal,” kata dia.
Syafruddin menyarankan agar pemerintah dan parlemen perlu menggeser pusat perhatian dari sekadar menjaga angka defisit menuju menjaga kualitas ruang fiskal. Spending review harus menjadi proses rutin, program baru perlu memiliki costing multiyear, subsidi perlu semakin tepat sasaran, dan kewajiban kontinjensi dari badan usaha serta skema pembiayaan alternatif harus dibuka secara transparan.
Menurutnya, pemerintah juga perlu melindungi belanja yang meningkatkan produktivitas ketika tekanan anggaran naik. Dalam skenario pertumbuhan melambat atau yield SBN meningkat, prioritas harus diuji berdasarkan dampak ekonomi dan sosialnya, bukan berdasarkan kekuatan politik program.
“Prinsip ini menjaga fleksibilitas anggaran ketika penerimaan meleset atau biaya pembiayaan membesar,” ujar dia.
