Menkeu Suahasil Apresiasi Usulan DPD terhadap RAPBN 2027
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengapresiasi usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.
Suahasil menilai pertimbangan tersebut disampaikan pada waktu yang tepat, seiring dengan berlangsungnya pembahasan RAPBN 2027 antara pemerintah dan DPR.
“Pertimbangan-pertimbangan dari DPD ini diberikan pada waktu yang sangat tepat, karena kita memang sedang dalam jadwal membicarakan RAPBN 2027 dengan DPR RI. Pertimbangan tersebut menjadi bahan masukan yang mencerminkan aspirasi dari daerah,” ujar Suahasil, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam sidang tersebut, DPD menetapkan pertimbangan terhadap RUU APBN 2027 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPD. Pertimbangan tersebut disusun Komite IV DPD RI melalui pembahasan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan dan penjaringan masukan dari daerah.
Sejumlah isu yang menjadi perhatian mencakup transfer ke daerah, pembangunan infrastruktur, dana desa, serta kapasitas fiskal daerah.
Suahasil menilai keterlibatan DPD dalam pembahasan RAPBN 2027 merupakan bagian dari proses ketatanegaraan yang penting untuk memperkaya perspektif dalam penyusunan kebijakan fiskal.
Baca Juga
DPD Usulkan Kenaikan TKD, dari Rp 735 Triliun Menjadi Rp 780,22 Triliun
“Pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan akan menjadi masukan yang sangat- sangat kami perhatikan dan menjadi bagian dari pembicaraan dengan DPR,” kata dia.
Sementara itu, salah satu isu yang digulirkan Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi meminta DPD perlu diberi ruang. Terutama dalam Pasal 12 RUU APBN, sehingga dana alokasi khusus yang ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan atau aspirasi anggota DPR serta Dewan Perwakilan Daerah.
“Kami memohon sekali, ini ada perwakilan pemerintah dari Menteri Keuangan, agar aspirasi tersebut sebagian diberikan salurannya lewat DPD,” kata Ahmad.
Selain itu, Ahmad juga meminta penerimaan negara tanpa mengorbankan bagi daerah. Dia menyarankan adanya perluasan jumlah pembayaran pajak, bukan menekan yang sudah patuh.
“Perbaiki aturan tempat pembayaran pajak agar sesuai lokasi usaha yang sebenarnya dan buka data dasar penerimaan yang dibagi ke daerah termasuk pajak bahan bakar, pajak rokok, pajak listrik agar bisa dicocokan bersama pemerintah daerah,” ujar dia.
