DPD Soroti Bunga Utang Pemerintah yang Sentuh Rp 650,31 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Nawardi mengkritik postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang disusun pemerintah dan parlemen. Salah satu catatan yang disampaikan DPD yaitu besarnya anggaran untuk membayar bunga utang pada 2027.
“Ada satu angka yang paling menggugah kami, bunga utang tahun 2027 sebesar Rp 650,31 triliun. Angka itu hampir menyamai seluruh transfer ke daerah (TKD) yang Rp 735 triliun,” kata Ahmad, saat di Ruang Rapat Paripurna Nusantara V, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Ahmad, anggaran untuk TKD tersebut untuk menghidupi 38 provinsi, lebih dari 500 kabupaten dan kota serta lebih dari 75 ribu desa.
“Pemotongan belanja modal membuat belanja infrastruktur ini merupakan yang terendah sejak dua dekade terakhir,” kata dia.
Ahmad mencatat pendapatan asli daerah (PAD) pada 2026 mencapai Rp 429 triliun atau melonjak dari angka Rp 264 triliun pada 2020. Meski naik, angka ini menunjukkan adanya kenaikan berbagai pungutan yang terjadi di beberapa daerah.
Baca Juga
Sebelum Diganti, Purbaya Sempat Paparkan Besaran Transfer ke Daerah di RAPBN 2027
“Daerah terdorong bahkan terpaksa menaikkan berbagai pungutan di beberapa wilayah. Itu sudah menimbulkan keresahan dan kerawanan sosial,” ujar dia.
Ahmad melihat sisi penerimaan menghadapi persoalan mendasar. Sebab, uang yang dibagikan ke daerah dihitung dari penerimaan negara.
“Bila penerimaan tidak tumbuh sehat, (pendapatan) daerah ikut mengecil dan itulah yang terjadi,” jelas dia.
Menurut Ahmad Dana Bagi Hasil (DBH) 2027 tinggal Rp 63 triliun. Angka ini anjlok lebih dari 60% dibanding 2025.
“Daerah menerima jauh lebih sedikit bukan karena sumbangannya berkurang, tetapi karena cara membaginya yang sudah mulai berubah,” ucap dia.
Hal serupa terjadi pada setoran dividen badan usaha milik negara. Seperti diketahui, setoran dividen BUMN ke APBN yang mencapai puluhan triliun, tahun depan tinggal sekitar Rp 2 triliun karena pengelolaannya beralih ke Danantara.
Meski menghormati keputusan itu, Ahmad menilai ketika setoran itu hilang dari APBN akan terjadi pelambatan dalam kemampuan negara untuk membiayai daerah.
