DPR Sepakati Anggaran Rp 49,8 Triliun untuk Kementerian Keuangan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komisi XI DPR menyepakati pagu anggaran sebesar Rp 49,8 triliun untuk Kementerian Keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menjelaskan anggaran sebesar Rp 49,8 triliun tersebut terdiri dari tiga rincian. Untuk kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan ekonomi sebesar Rp 78.858.777.000, anggaran pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 3.621.885.852.000, anggaran pengelolaan belanja negara Rp 23.784.679.000, anggaran pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko Rp 267.584.270.000, dan dukungan manajemen sebesar Rp 45.809.011.406.000.
Berdasarkan fungsinya, anggaran tersebut digunakan untuk tiga fungsi yaitu fungsi pelayanan umum sebesar Rp 45.504.233.048.000, fungsi ekonomi sebesar Rp 300.440.932.000, dan fungsi pendidikan sebesar Rp 3.996.451.004.000.
Misbakhun menjelaskan pagu anggaran eselon 1 Kementerian Keuangan akan diefisienkan sesuai dengan output, outcome, dan impact yang lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsi Bendahara Negara.
Baca Juga
Pemerintah dan DPR Naikkan Angka Pendapatan Negara dan Belanja di Postur RAPBN 2027
Selain itu, parlemen juga meminta Kementerian Keuangan untuk menyampaikan laporan kinerja setiap kuartal pada 2027. Laporan kinerja tersebut menyajikan informasi secara terukur mengenai pelaksanaan program, penggunaan anggaran, dan menunjukkan keterkaitan yang jelas antara sasaran program, kegiatan, output, hasil, dan dampak, terhadap fiskal dan ekonomi.
“Ini rancangan kesimpulan yang sudah kita susun, saya tawarkan kepada anggota dan pimpinan. Apakah bisa disetujui?” tanya Misbakhun, di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh peserta rapat kerja.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa berbagai masukan, pandangan, dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi XI merupakan kontribusi dalam peningkatan kualitas rencana kerja kementerian yang dia pimpin.
“Seluruh hasil pembahasan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, termasuk berbagai pertanyaan dan pendalaman yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi XI DPR telah kami catat dan menjadi perhatian kami,” ujar Purbaya.
