DJP akan Tagih Tunggakan Pajak Lintas Negara Mulai 2027
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menagih tunggakan wajib pajak lintas negara mulai 2027. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, implementasi penagihan tunggakan pajak global merupakan bagian dari kegiatan strategis DJP yang dilakukan pada tahun depan.
"Ini dalam rangka hubungan bilateral maupun multilateral ada mutual assistance in legal matters dan juga mutual assistance in tax collection," ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Bimo mengatakan langkah tersebut akan dilakukan melalui penguatan kerja sama perpajakan dengan negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral.
Akan tetapi, secara teknis, Bimo tak menjelaskan secara detail berapa wajib pajak luar negeri yang menjadi sasaran penagihan di tahun depan.
Baca Juga
DJP Periksa 38 Perusahaan Besi dan Baja yang Disebut Tak Bayar Pajak
Rencananya, selain penagihan pajak, DJP juga menyiapkan penguatan infrastruktur akal imitasi (AI). DJP juga membuat sistem penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, asset recovery management system, dan perjanjian kerja sama penegakan hukum.
Bimo mengatakan kegiatan strategis lainnya yang akan dilakukan pada tahun depan adalah pertukaran informasi transaksi keuangan dan aset kripto lintas negara, percontohan program penjaminan kepatuhan pajak, serta implementasi dan evaluasi pola pengawasan pelaku usaha ekonomi digital.
Untuk mendukung kegiatan strategis tersebut, DJP mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp 6,27 triliun pada tahun depan. Pagu tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2026 yang sebesar Rp 5,63 triliun.
Adapun pagu anggaran 2027 yang diajukan terdiri dari program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 1,20 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp 5,06 triliun.
