Pemerintah Targetkan Raup Rp 1,6 Triliun dari Cukai Minuman Berpemanis di 2027
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah berencana menerapkan tarif cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Selain cukai MBDK, pemerintah juga akan mengenakan cukai pada hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, dan etil alkohol atau etanol.
Dengan masuknya cukai MBDK, total penerimaan yang didapat negara dari cukai bisa mencapai Rp 235,26 triliun.
Plt Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Ferry Ardiyanto mengatakan bahwa penerapan cukai MBDK telah direncanakan sejak 2026. Ditargetkan pemasukan sebesar Rp 7,6 triliun, meski belum dapat terlaksana sepenuhnya.
“Sedangkan tahun depan sekitar Rp1,6 triliun,” kata Ferry, dalam rapat di DPR, dikutip Jumat (4/9/2026)
Ferry menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu koordinasi lintas sektor dan arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Sebab, dalam cukai MBDK terdapat cukai aturan konsumsi kadar garam, gula, dan lemak.
Baca Juga
Kepala Bea Cukai Kediri Ditahan KPK, Purbaya: Bagian Perbaikan Internal
“Kami bersama-sama dengan eksekutor, Ditjen Bea Cukai, akan mengevaluasi dan eksplorasi terkait dengan rencana pengenaan cukai MBDK,” ujar dia.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel FP meminta penjelasan tentang jalan keluar ketika rencana cukai MBDK gagal diterapkan pada 2027. Sebab, pada APBN 2026, cukai MBDK sempat dialokasikan pemerintah, namun tak jadi diterapkan.
“Itu kalau tahun 2026 juga dialokasikan tapi tidak dilaksanakan. Itu kan mengakibatkan penerimaan kita berkurang,” kata Dolfie.
Dolfie mempertanyakan apa langkah pemerintah jika kondisi pada 2026 tersebut terulang.
“Nah 2027 ditargetkan. Kalau ini tidak dilaksanakan, itu ditutup dari mana? Penerimaan dari minuman berpemanis yang ditargetkan di 2027. Tapi kalau itu tidak dilaksanakan, penerimaan tersebut ditutup dari mana?” ucap dia.
Sejak akhir tahun lalu, Dolfie meminta pemerintah disiplin menjalankan pengelolaan pendapatan. Permintaan ini muncul karena Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut belum akan menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2026.
“Tolong Pak penerimaan seperti ini lebih disiplin. Kalau memang kita belum, jangan dimasukkan sebagai penerimaan,” kata Dolfie, di Komisi XI, DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dolfie mempertanyakan potensi penerimaan cukai MBDK yang masuk dalam APBN 2026. Penerimaan dari cukai minuman manis itu mencapai Rp 7 triliun.
“Kenapa ditargetkan dan dimasukkan ke dalam itu (APBN 2026). Ini berimplikasi ke 2026, penerimaan negara kurang lagi Rp 7 triliun, sementara belanjanya sudah ada. Ujung-ujungnya defisitnya nambah Rp 7 triliun,” kata dia.
