DPR Dorong Pemerintah Kenakan Cukai Minuman Berpemanis untuk Tutup Kekurangan Penerimaan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro menyebut parlemen mendorong pemerintah untuk menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk menutup pendapatan negara yang terkontraksi.
“Didorong ke arah sana,” kata Fauzi, di ruang Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Fauzi mengatakan penerapan cukai MBDK dapat menghasilkan penerimaan bagi negara sebesar Rp 5-6 triliun. Sebab pengenaan cukai MBDK diarahkan pada minuman manis dalam botol yang diproduksi industri.
“Iya minuman-minuman di Alfamart,” ujar dia.
Fauzi menyatakan pemberlakuan cukai MBDK tergantung sikap pemerintah. Meski sempat dinyatakan batal diberlakukan tahun ini, cukai MBDK dapat berlaku jika pemerintah melakukan sosialisasi.
“Tapi, kan batal atau tidak itu tergantung pemerintah. Kalau pemerintah sosialisasinya di tengah masyarakat bahwa kemasan yang mengandung 6% pemanis, bukan cendol (jajanan kaki lima)” kata dia.
Baca Juga
Pertumbuhan Ekonomi Turun, Industri Tolak Cukai Minuman Berpemanis
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Djaka Budhi Utama menegaskan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) belum akan dilaksanakan tahun ini.
“Terkait dengan pemberlakuan MBDK, sampai dengan rencana tahun 2025, sementara tidak akan diterapkan,” kata Djaka, saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2025, di kantornya, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Djaka mengatakan untuk menutup target pendapatan akibat tak diterapkan cukai MBDK, pihaknya akan mengubah beban terhadap komponen cukai lain.
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan tidak diterapkannya cukai MBDK melihat kondisi perekonomian. Dia menyadari bahwa aturan cukai MBDK memang untuk kesehatan.
“Tetapi, kita kan melihat kondisi perekonomiannya juga sama dengan kebijakan-kebijakan yang lain,” kata Febrio.
Terkait hal ini, Febrio akan berkonsultasi dengan DPR.

