Sistem Desil Bansos Dipersoalkan, Komisi VIII Dorong Tim Asistensi Khusus dan Mekanisme Sanggah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Ketidakakuratan data lapangan dalam penerapan sistem pengelompokan desil kesejahteraan masyarakat kembali memicu polemik penerimaan bantuan sosial (bansos). Banyak kelompok pekerja rentan dilaporkan terlempar dari daftar penerima bantuan akibat metodologi pendataan yang dinilai belum sempurna.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian mendukung wacana pembentukan tim khusus lintas lembaga untuk mengevaluasi data kemiskinan. Ia menekankan perlunya perbaikan data secara cepat agar bansos yang disalurkan pemerintah tepat sasaran.
"Sistem desil tujuannya baik untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Namun karena masih belum sempurna, ada masyarakat yang merasa posisinya tidak sesuai di desil tersebut," ujar Hetifah di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Politikus asal daerah pemilihan Kalimantan Timur ini menilai dinamika ekonomi warga sangat dinamis. Peristiwa seperti bencana alam, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga kebangkrutan usaha mikro dapat menurunkan tingkat kesejahteraan seseorang secara mendadak. BPS mencatat per Maret 2026 masih terdapat 22,93 juta penduduk (8,07%) yang berada di bawah garis kemiskinan, sehingga kesalahan klasifikasi desil berdampak langsung pada kelangsungan hidup mereka.
Untuk mengatasi persoalan ini, Hetifah menyuarakan pentingnya menghadirkan mekanisme sanggah yang responsif serta tim asistensi khusus agar pembaruan data tidak terhambat birokrasi.
Baca Juga
Benahi DTSEN, Pemerintah Ukur Ulang Parameter Desil Masyarakat
"Harus ada sistem atau mekanisme sanggah yang membuat masyarakat bisa memastikan ada perbaikan data secara periodik maupun sewaktu-waktu. Perlu ada tim asistensi khusus dan prosesnya jangan lama," tegasnya.
Selain akurasi data, Komisi VIII DPR juga menyoroti ketercukupan alokasi anggaran bansos. Keterbatasan anggaran kerap memicu gesekan di masyarakat akibat bantuan seperti beasiswa tidak hanya dibutuhkan kelompok sangat miskin, tetapi juga kelompok rentan miskin.
Guna mendalami pembenahan metodologi pendataan ini, Komisi VIII DPR berencana memanggil mitra kerja terkait, mulai dari Kementerian Sosial, lembaga pengelola bencana, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).
